Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026, Cek Lengkap
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat (kedua dari kiri) di sela-sela diskusi di Kota Jogja, Kamis (3/3/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA--Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Desakan itu disampaikan KSPSI setelah Menaker meyakinkan melalui pernyataan resmi bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat meminta kepada Menaker segera mencabut Permen 2/2022, sehingga aturan JHT kembali pada regulasi lama. Pencabutan itu harus dilakukan secepatnya sejalan dengan pernyataan Menaker pada Rabu (2/3/2022) bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
"Kami minta paling tidak Jumat besok Permen ini harus dicabut. Karena pekerjaan mencabut ini hanya butuh waktu tiga menit. Harus segera dilakukan, jangan cuma pernyataan lisan," katanya kepada wartawan pada sela-sela diskusi di kawasan Jalan Timoho, Kota Jogja, Kamis (3/3/2022).
Jumhur tak menampik adanya kekhawatiran meski Menaker memberikan pernyataan karena belum ada pencabutan secara resmi. Ia mengkritik kebiasaan pejabat yang menerbitkan aturan tanpa melalui diskusi dengan berbagai pihak, seperti halnya Permen JHT yang mengharuskan pencairan di usia 56 tahun. Akibatnya menimbulkan berbagai penolakan di tengah masyarakat.
"Kebiasaan ini tidak boleh terjadi lagi, ke depan jangan asal menerima wangsit lalu diterapkan jadi aturan tanpa didiskusikan. Seperti JHT yang menimbulkan protes. Kami minta jangan bermain api dengan nasib rakyat," kata pria yang baru saja terpilih secara aklamasi dalam Kongres KSPSI pada Februari lalu ini.
Sekjen KSPSI Arif Minardi menambahkan pencabutan Permen memang harus segera dilakukan karena jika hanya sebatas revisi dikhawatirkan muncul item aturan baru lagi. Janji untuk mempermudah pencairan JHT seperti yang disampaikan Menaker sebaiknya jangan sekadar ucapan belaka.
"Janji mempermudah itu harus direalisasikan. Ibu menteri sudah menyampaikan kalau kembali ke aturan lama, maka harus segera dicabut," katanya.
Ketua KSPSI DIY Ruswadi mengapresiasi pernyataan Menaker terkait pencabutan Permen JHT. Dengan demikian pencairan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Akan tetapi, secara resmi harus dibuktikan dengan pencabutan Permenaker No.2/2022. "Dampaknya kepada buruh sangat besar, karena buruh rawan dengan PHK, ketika di-PHK harus menunggu usia 56 tahun baru cair. Maka pencabutan harus segera dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 7 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
New York melarang AI generatif bagi siswa kelas 2-K hingga kelas 8. Ini dampak penggunaan AI terhadap kognitif dan sosial anak.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.