Advertisement
Belum Puas dengan Pernyataan Lisan, KSPSI Desak Menaker Cabut Permen JHT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Desakan itu disampaikan KSPSI setelah Menaker meyakinkan melalui pernyataan resmi bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat meminta kepada Menaker segera mencabut Permen 2/2022, sehingga aturan JHT kembali pada regulasi lama. Pencabutan itu harus dilakukan secepatnya sejalan dengan pernyataan Menaker pada Rabu (2/3/2022) bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Advertisement
"Kami minta paling tidak Jumat besok Permen ini harus dicabut. Karena pekerjaan mencabut ini hanya butuh waktu tiga menit. Harus segera dilakukan, jangan cuma pernyataan lisan," katanya kepada wartawan pada sela-sela diskusi di kawasan Jalan Timoho, Kota Jogja, Kamis (3/3/2022).
Jumhur tak menampik adanya kekhawatiran meski Menaker memberikan pernyataan karena belum ada pencabutan secara resmi. Ia mengkritik kebiasaan pejabat yang menerbitkan aturan tanpa melalui diskusi dengan berbagai pihak, seperti halnya Permen JHT yang mengharuskan pencairan di usia 56 tahun. Akibatnya menimbulkan berbagai penolakan di tengah masyarakat.
"Kebiasaan ini tidak boleh terjadi lagi, ke depan jangan asal menerima wangsit lalu diterapkan jadi aturan tanpa didiskusikan. Seperti JHT yang menimbulkan protes. Kami minta jangan bermain api dengan nasib rakyat," kata pria yang baru saja terpilih secara aklamasi dalam Kongres KSPSI pada Februari lalu ini.
Sekjen KSPSI Arif Minardi menambahkan pencabutan Permen memang harus segera dilakukan karena jika hanya sebatas revisi dikhawatirkan muncul item aturan baru lagi. Janji untuk mempermudah pencairan JHT seperti yang disampaikan Menaker sebaiknya jangan sekadar ucapan belaka.
"Janji mempermudah itu harus direalisasikan. Ibu menteri sudah menyampaikan kalau kembali ke aturan lama, maka harus segera dicabut," katanya.
Ketua KSPSI DIY Ruswadi mengapresiasi pernyataan Menaker terkait pencabutan Permen JHT. Dengan demikian pencairan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Akan tetapi, secara resmi harus dibuktikan dengan pencabutan Permenaker No.2/2022. "Dampaknya kepada buruh sangat besar, karena buruh rawan dengan PHK, ketika di-PHK harus menunggu usia 56 tahun baru cair. Maka pencabutan harus segera dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement