Diusir Petugas saat Berjualan di Malioboro, Pedagang Asongan Mengadu ke DPRD Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pedagang asongan Malioboro mengadu ke DPRD Kota Jogja lantaran dilarang berjualan di kawasan setempat, dampak dari adanya penataan. Imbauan larangan berjualan di kawasan Malioboro disebut keluar sejak 1 Februari lalu dan pedagang asongan kerap dihalau oleh petugas Jogoboro saat menjajakan dagangan di area tersebut.
Ketua Komunitas Asongan Malioboro Raden Ridwan Suryo Bintoro, meminta kepada DPRD Kota Jogja untuk memfasilitasi para pedagang asongan untuk kembali berjualan di area Malioboro. Ia menyebut bahwa, mengacu pada aturan mengenai penataan Malioboro tidak terdapat aturan yang menyebut pedagang asongan ikut terdampak kebijakan relokasi.
Advertisement
"Secara substansi Pergub menyatakan hanya terkait dengan relokasi PKL, tidak ada esensi yang menyebut asongan. Tapi, sejak 1 Februari kita dilarang, itu pun tidak ada surat resmi, ujug-ujug petugas Jogoboro melarang," ujarnya, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA: Terasa Adem Saat Dipakai, Sarung Goyor Gunungkidul Dipasarkan ke Afrika
Pihaknya mengakui bahwa pedagang asongan belum mempunyai legalitas. Namun begitu, aktivitas pedagang di kawasan Malioboro sudah terhitung lama dan beriringan dengan para PKL. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki kesepakatan verbal dengan UPT Malioboro berkaitan dengan aktivitas berdagang di kawasan itu, sehingga merasa keberatan dengan imbauan larangan.
"Kita ingin ada solusi yang jelas. Maka, kita menuntut pada pemerintah, perhatikan juga para pedagang asongan," ungkap dia.
Demi menyambung hidup, ia mengklaim para pedagang memang kerap kucing-kucingan dengan petugas. Namun kebanyakan aktivitas berdagang kini lebih banyak dilakukan di kawasan sirip Jalan Malioboro demi menghindari halauan petugas. "Bagaimanapun juga kami ingin bertahan hidup. Sementara kami jualan di sirip Malioboro, yang berada di luar jangkauan UPT," kata dia.
Kepala Dinas Kebudayaan (Khunda Kabudayan) Kota Jogja, Yetti Martanti menyatakan, pemerintah tidak memberikan sarana maupun prasarana penunjang yang khusus bagi pedagang asoangan. Sebab, mereka kerap kali berpindah tempat tanpa punya lapak yang menetap.
Terlebih, sebelum PKL direlokasi aturan larangan berjualan di kawasan Malioboro bagi pedagang asongan juga telah diberlakukan. Namun begitu, karena kawasan Malioboro yang kini jauh lebih lengan tanpa kehadiran PKL sehingga aktivitasnya jadi lebih terlihat sehingga dihalau oleh petugas setempat.
Sementara, Ketua Pansus Penataan Malioboro DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan bahwa keberlangsungan para pedagang asongan maupun aktivitas ekonominya bisa berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement