Advertisement
Diusir Petugas saat Berjualan di Malioboro, Pedagang Asongan Mengadu ke DPRD Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pedagang asongan Malioboro mengadu ke DPRD Kota Jogja lantaran dilarang berjualan di kawasan setempat, dampak dari adanya penataan. Imbauan larangan berjualan di kawasan Malioboro disebut keluar sejak 1 Februari lalu dan pedagang asongan kerap dihalau oleh petugas Jogoboro saat menjajakan dagangan di area tersebut.
Ketua Komunitas Asongan Malioboro Raden Ridwan Suryo Bintoro, meminta kepada DPRD Kota Jogja untuk memfasilitasi para pedagang asongan untuk kembali berjualan di area Malioboro. Ia menyebut bahwa, mengacu pada aturan mengenai penataan Malioboro tidak terdapat aturan yang menyebut pedagang asongan ikut terdampak kebijakan relokasi.
Advertisement
"Secara substansi Pergub menyatakan hanya terkait dengan relokasi PKL, tidak ada esensi yang menyebut asongan. Tapi, sejak 1 Februari kita dilarang, itu pun tidak ada surat resmi, ujug-ujug petugas Jogoboro melarang," ujarnya, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA: Terasa Adem Saat Dipakai, Sarung Goyor Gunungkidul Dipasarkan ke Afrika
Pihaknya mengakui bahwa pedagang asongan belum mempunyai legalitas. Namun begitu, aktivitas pedagang di kawasan Malioboro sudah terhitung lama dan beriringan dengan para PKL. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki kesepakatan verbal dengan UPT Malioboro berkaitan dengan aktivitas berdagang di kawasan itu, sehingga merasa keberatan dengan imbauan larangan.
"Kita ingin ada solusi yang jelas. Maka, kita menuntut pada pemerintah, perhatikan juga para pedagang asongan," ungkap dia.
Demi menyambung hidup, ia mengklaim para pedagang memang kerap kucing-kucingan dengan petugas. Namun kebanyakan aktivitas berdagang kini lebih banyak dilakukan di kawasan sirip Jalan Malioboro demi menghindari halauan petugas. "Bagaimanapun juga kami ingin bertahan hidup. Sementara kami jualan di sirip Malioboro, yang berada di luar jangkauan UPT," kata dia.
Kepala Dinas Kebudayaan (Khunda Kabudayan) Kota Jogja, Yetti Martanti menyatakan, pemerintah tidak memberikan sarana maupun prasarana penunjang yang khusus bagi pedagang asoangan. Sebab, mereka kerap kali berpindah tempat tanpa punya lapak yang menetap.
Terlebih, sebelum PKL direlokasi aturan larangan berjualan di kawasan Malioboro bagi pedagang asongan juga telah diberlakukan. Namun begitu, karena kawasan Malioboro yang kini jauh lebih lengan tanpa kehadiran PKL sehingga aktivitasnya jadi lebih terlihat sehingga dihalau oleh petugas setempat.
Sementara, Ketua Pansus Penataan Malioboro DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan bahwa keberlangsungan para pedagang asongan maupun aktivitas ekonominya bisa berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Selain Bagi Paket Makanan, LG Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Warga Tepus Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 8 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja Hari Ini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 8 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Segini Luas Lahan Pertanian Padi yang Dipanen di Sleman pada Kuartal Pertama 2025
Advertisement