Advertisement
Biro Tapem DIY Ajak Tertib Administrasi Sejak Dini
![Biro Tapem DIY Ajak Tertib Administrasi Sejak Dini](https://img.harianjogja.com/posts/2022/03/16/1097258/cms-biro-tapem-.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan warga DIY. Salah satu caranya dengan menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang paling dekat dengan warga, dalam hal ini lurah dan penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Kepala Biro Tapem Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan secara berkala menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DIY No.9/2015 tentang Penyelenggara Admistrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak pada Lurah dan Penggerak PKK.
Advertisement
Hal ini salah satunya untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang sudah mencapai 99,42% pada 2021. Angka ini sudah melebihi target nasional sebesar 99,3%.
“Harapannya tahun ini bisa menjaga cakupan angka perekaman KTP-el itu, mengharapkan semua stakeholder [pemangku kepentingan] kelurahan, PKK, dan lainnya mendukung proses ini,” kata Wahyu dalam acara sosialisasi Perda DIY No.9/2015 kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (16/3/2022).
Selain perekaman KTP-el, target utama administrasi kependudukan pada kepemilikan akta kelahiran, akta kematian, serta kartu identitas anak (KIA).
Untuk kepemilikan KIA di DIY, capaian sudah sebesar 75,98% per Februari 2022. Angka ini lebih tinggi dari target nasional 40% dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Pelayanan Publik
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengimbau lurah memfasilitasi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Apalagi perubahan dokumen berpengaruh pada jumlah dan isian datanya. Sementara data ini cukup penting sebagai landasan pembuatan kebijakan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengataka, perlu adanya penguatan sinkronisasi data kependudukan. Hal ini untuk pelayanan publik, termasuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204032/ibadah-haji-ilustrasi-stockcake.jpg)
Prabowo Tandatangani Keppres Biaya Haji 2025, Segini Rinciannya per Embarkasi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Jatuh pada 1 Maret 2025
- Tanggapan Sultan Soal Konflik Warung Madura di Jogja
- Jatuh ke Sumur, Warga Godean Sleman Meninggal Dunia
- Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H, 1 Ramadan Jatuh 1 Maret 2025
- Ada Inpres No.1/2025, Pemkab Bantul Pastikan Tidak akan Ada Pengurangan Pegawai Honorer
Advertisement
Advertisement