Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti prostitusi online, di Polda DIY, Kamis (17/3/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemuda berinisial MR, 27 warga Kalasan, diringkus polisi karena menjalankan prostitusi online dengan memekerjakan dua temannya sendiri sebagai pekerja seks di salah satu hotel di Depok, Sleman.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suwarnano, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi merazia salah satu hotel di Kapanewon Depok pada 2 Februari lalu. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, di kedua kamar didapati masing-masing seorang laki-laki dan PSK,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Dua perempuan yang menjadi pekerja seks dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban, yakni FA dan RF, keduanya berasal dari luar Jogja. Berdasarkan keterangan yang didapat, masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar total Rp6 juta.
Dari total pembayaran tersebut, MR mendapat Rp2,5 juta, sementara sisanya dibagi untuk kedua korban dan membayar hotel. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei dan dua buah kunci kamar hotel.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan praktek prostitusi ini sebanyak dua kali di wilayah Jogja. Antara tersangka dengan kedua korban juga sudah saling kenal. “Jadi ini karena pergaulan dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaan,” katanya.
Baca juga: Makin Mahal! HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Kemasan Hari Ini Rp24.000 per Liter
Dalam kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan PSK dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan mengambil keuntungan.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. “Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.