Advertisement
Mucikari Prostitusi Online Asal Kalasan Sleman Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemuda berinisial MR, 27 warga Kalasan, diringkus polisi karena menjalankan prostitusi online dengan memekerjakan dua temannya sendiri sebagai pekerja seks di salah satu hotel di Depok, Sleman.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suwarnano, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi merazia salah satu hotel di Kapanewon Depok pada 2 Februari lalu. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, di kedua kamar didapati masing-masing seorang laki-laki dan PSK,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Dua perempuan yang menjadi pekerja seks dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban, yakni FA dan RF, keduanya berasal dari luar Jogja. Berdasarkan keterangan yang didapat, masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar total Rp6 juta.
Dari total pembayaran tersebut, MR mendapat Rp2,5 juta, sementara sisanya dibagi untuk kedua korban dan membayar hotel. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei dan dua buah kunci kamar hotel.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan praktek prostitusi ini sebanyak dua kali di wilayah Jogja. Antara tersangka dengan kedua korban juga sudah saling kenal. “Jadi ini karena pergaulan dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaan,” katanya.
Baca juga: Makin Mahal! HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Kemasan Hari Ini Rp24.000 per Liter
Dalam kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan PSK dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan mengambil keuntungan.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. “Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan Akuis
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari
- Warga Miskin di Bantul Diminta Gabung Koperasi Desa Merah Putih
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
Advertisement
Advertisement