Advertisement

Mucikari Prostitusi Online Asal Kalasan Sleman Ditangkap

Lugas Subarkah
Kamis, 17 Maret 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mucikari Prostitusi Online Asal Kalasan Sleman Ditangkap Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti prostitusi online, di Polda DIY, Kamis (17/3/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemuda berinisial MR, 27 warga Kalasan, diringkus polisi karena menjalankan prostitusi online dengan memekerjakan dua temannya sendiri sebagai pekerja seks di salah satu hotel di Depok, Sleman.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suwarnano, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi merazia salah satu hotel di Kapanewon Depok pada 2 Februari lalu. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, di kedua kamar didapati masing-masing seorang laki-laki dan PSK,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Advertisement

Dua perempuan yang menjadi pekerja seks dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban, yakni FA dan RF, keduanya berasal dari luar Jogja. Berdasarkan keterangan yang didapat, masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar total Rp6 juta.

Dari total pembayaran tersebut, MR mendapat Rp2,5 juta, sementara sisanya dibagi untuk kedua korban dan membayar hotel. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei dan dua buah kunci kamar hotel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan praktek prostitusi ini sebanyak dua kali di wilayah Jogja. Antara tersangka dengan kedua korban juga sudah saling kenal. “Jadi ini karena pergaulan dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaan,” katanya.

Baca juga: Makin Mahal! HET Minyak Goreng Dicabut, Harga Kemasan Hari Ini Rp24.000 per Liter

Dalam kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan PSK dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan mengambil keuntungan.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. “Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement