Advertisement
Sultan Jogja Tegaskan Bentor & Skuter Listrik Tak Boleh di Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja.
BACA JUGA: Buntut Viral Kasus Tukang Becak Malioboro, Pemkot Jogja Panggil Sejumlah Pihak
Advertisement
Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No. No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
“Perda hanya membina becak sama andong, bentor maupun skuter [listrik] itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan Senin (21/3/2022).
Skuter listrik yang belakangan banyak disewa wisatawan akan dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Skuter akan dipusatkan di sekitar Tugu Jogja dan Jalan Mangkubumi atau jalan di selatan Tugu.
Pemerintah Kota Jogja dan Pemda DIY segera menerbitkan atusan tentang skuter listrik. Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot Jogja sedang membuat aturan skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan DIY.
“Dalam waktu dekat akan kami tegakkan aturan itu, dengan kesepakatan kerja bersama Pemkot Jogja dan Pemda DIY. Aturan itu masih menunggu tandat angan dari Wali Kota,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Heroe mengatakan skuter listrik tak boleh beropesari di Malioboro. Namun, Pemkot Kota tetap memberikan solusi dengan membuat semacam jalur di luar Malioboro, yakni dari Tugu Golong Gilig Jogja sampai rel kereta api kawasan Stasiun Tugu.
BACA JUGA: Ini Tiga Masalah Air di Jogja yang Butuh Solusi
“Skuter belum diizinkan di kawasan Malioboro. Kami akan membuat jalur dari Tugu sampai ke Teteg [rel kereta api] ke kanan jalurnya mana kalau ke kiri jalurnya mana,” ucapnya.
Saat ini Kota Jogja sedang melakukan sinkronisasi peraturan tentang kendaraan nonmotor berbasis listrik serta daerah yang bisa dilalui kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 26September 2023
- Pengerjaan Konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Ringroad: Kendaraan dari Jombor dan Demak Ijo Dialihkan
- Digelar di JEC dan Datangkan Artis Nasional, MJE 2023 Bakal Lebih Meriah
Advertisement
Advertisement