Advertisement
Puluhan Botol Minuman Nanas Beralkohol Disita dari Warung Kopi Kulonprogo
Puluhan botol minuman fermentasi nanas disita jajaran Polres Kulonprogo, Rabu (30/3/2022). - Istimewa/Polres Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Puluhan botol minuman fermentasi nanas disita Polres Kulonprogo dari sebuah warung kopi di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo.
BACA JUGA: Sudah Dua Hari, Koki Solo yang Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Belum Ditemukan
Advertisement
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan razia dilakukan untuk meminimalkan kriminalitas jelang Ramadan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kulonprogo menindaklanjutinya dengan menggerebek warung kopi tersebut,” kata Jeffry, Rabu (30/3/2022).
Menurut Jeffry, warung kopi tersebut milik seseorang berinisial ESP, 52, warga Jatirejo, Lendah, Kulonprogo. Polisi menyita puluhan liter minuman fermentasi nanas yang dikemas dalam puluhan botol. Pemilik warung kopi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk dimintai keterangan.
Pemilik warung dijerat Pasal 40 Undang-Undang (UU) tentang Edar Pangan yang Tidak Sesuai Standar Keamanan. Di samping wajib lapor, ESP terancam dua tahun hukuman kurungan penjara.
BACA JUGA: Minyak Goreng Makin Mahal, Dulu Gorengan Rp2.000 Dapat 4 Sekarang Hanya 3
“Barang bukti yang disita polisi yakni tujuh galon besar ukuran 15 liter berisi fermentasi nanas beralkohol, 19 botol ukuran 550 ml siap saji berisi fermentasi nanas beralkohol, dan sembilan botol sirup rasa nanas ukuran 640 ml,” ujar Jeffry.
“Kemudian 8,5 botol alkohol murni kadar 90 persen, 84 botol kosong. Serta satu set alat suling dan tiga tabung merek Nanotec, satu alat alkohol meter, 52 buah nanas dan 13,5 kilogram gula pasir.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
Advertisement
Advertisement




