Advertisement

Resmi, Sultan Terbitkan Larangan Skuter Listrik di Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol

Sunartono
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
Resmi, Sultan Terbitkan Larangan Skuter Listrik di Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Penyewa skuter listrik atau otoped berjalan malawan arus lalu lintas di Malioboro, Sabtu (3/5/2022) malam. - Harian Jogja/Budi Cahyana

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) larangan skuter listrik atau lazim disebut otoped listrik dari Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer.

BACA JUGA: Bus Sekolah Gunungkidul Resmi Beroperasi, Ini Ongkos dan Trayeknya

Advertisement

Secara resmi, SE No.551/4671 ini berisi larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan dalam SE tersebut, Gubernur DIY menegaskan Malioboro harus bebas dari kendaraan yang belum ada aturan operasionalnya. Ia berharap SE tersebut diketahui oleh semua pihak karena tanggung jawab kawasan Sumbu Filosofis tidak hanya di tangan pemerintah daerah, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulyo, bebas dari kendaraan yang sudah disebutkan dalam SE yang diterbitkan Gubernur DIY. Kendaraan belum ada aturan operasionalisasinya seperti skuter listrik, hoverboard, hingga electric unicylce , tak boleh berkeliaran di kawasannitu.

Made mengatakan pengaturan akan dilakukan secara bertahap, termasuk menyasar sirip Malioboro. Kawasan sirip tersebut diharapkan juga bebas dari kendaraan yang sesuai dimaksud dalam SE. SE tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota Jogja, dinas vertikal terkait hingga BUMN.

“Prinsipnya memang tiga ruas yang diatur, harapannya ruas atau sirip kawasan sumbu utama ini juga akan diatur, tetapi tidak bisa secara serentak, masih butuh kontribusi semua pihak,” ucapnya.

BACA JUGA: Bikin Merinding, Lewat Jogja-Wates KM 26 Harus Hati-Hati!

SE Gubernur ini bisa langsung diterapkan tanpa harus ada regulasi turunan di level Kota Jogja. Salah satu kewenangan Gubernur DIY adalah mengatur kawasan satuan ruang strategis keistimewaan, di antaranya sumbu filosofis. Ia menilai SE ini sangat membantu menetribkan kawasan Sumbu Filosofis.

“Penertiban tentu akan dilakukan segera dengan koordinasi dinas terkait di lapangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement