Advertisement
Milenial Suarakan Jogja Kota Damai dan Anti Kejahatan Jalanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejahatan jalanan atau klithih yang belakangan kembali marak membuat sejumlah pemuda menyuarakan Jogja kota damai dan anti kejahatan jalanan. Aksi itu dilakukan dengan bagi-bagi takjil gratis di kawasan Timoho pada Minggu (10/4/2022).
BACA JUGA: Pacari dan Ajak Anak Berhubungan Badan, Pria di Jogja Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Advertisement
Koordinator Millienial Yogya Cinta Damai dan Anti Kekerasan Jalanan (Yoman), Billy Don, mengatakan organisasinya menolak dengan tegas segala bentuk kejahatan kriminal dan akan bersama-sama memerangi kejahatan jalanan.
Komunitas Yoman terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dari berbagai lintas agama, suku, dan latar belakang yang berbeda. Mereka menyuarakan satu gerakan damai agar Jogja sebagai kota pelajar dan wisata tidak tercoreng dengan aksi remaja yang melakukan tindakan kriminal di jalanan.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera meresivi Undang-undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai kriteria dan umur anak yang bisa diproses hukum karena terlibat dan melakukan kejahatan jalanan.
“Alasannya karena anak-anak yang seharusnya mencari jati diri dengan berbagai aktivitas positif justru merusak masa depan mereka sendiri bahkan sampai menghilangkan nyawa pelajar lainnya,” tegas Billy.
Mereka juga meminta kepada pemerintah setempat untuk memperbanyak CCTV di jalanan termasuk kawasan toko. Apalagi di kawasan rawan yang kerap menjadi lokasi rutin kejadian kejahatan jalanan. Hal ini akan sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku kekerasan jalanan.
BACA JUGA: Serangan si Ekor Panjang di Gunungkidul Menyebar hingga ke 9 Kapanewon
Koordinator Masyarakat Anti Kejahatan Jalanan Yogyakarta (MAKY), Gusmin mendesak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Jogja menjadi kota yang aman, damai dan harmonis. Ia juga turut mengomentari ungkapan klithih yang sempat dipersoalkan. Menurutnya, penegakan hukum dan pemidanaan pelaku kejahatan jalanan harus menjadi prioritas penegak hukum.
“Tidak cukup dengan mengganti nama, karena apapun namanya nanti tetap esensinya pada penegakan hukum. Kami minta revisi UU Perlindungan Anak secepatnya, kemudian lakukan kolaborasi antara sekolah dan pemerintah. Datangi sekolah, sidak kendaraannya dan juga handphone para siswa,” ujar Gusmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement