Pengunjung Pantai Bantul Diminta Waspadai Ubur-Ubur
Wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan Bantul diimbau untuk mewaspadai keberadaan ubur-ubur saat bermain di kawasan tersebut.
Tersangka BS yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Minggu (10/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 32, seorang pria beristri yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NG, 14. Tersangka mencari korban lewat media sosial (medsos) untuk kemudian memacarinya lalu mengajaknya berhubungan badan.
BACA JUGA: Perempuan di Bantul Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Lari Pagi, Diikuti Pelaku Sampai ke Rumah
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan. Ia mencari target lewat Facebook. Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban. Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.
“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk. Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.
“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya. Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
BACA JUGA: Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan Bantul diimbau untuk mewaspadai keberadaan ubur-ubur saat bermain di kawasan tersebut.
Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja melonjak 40 persen saat libur sekolah, capai 63 ribu orang.
Rupiah ditutup menguat ke Rp17.963 per dolar AS didorong sentimen global dan data ekonomi Amerika Serikat.
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
IHSG ditutup naik 2,28 persen ke 5.875,78 dipicu sentimen global dan harapan kebijakan The Fed.
Harga Pertamax masih Rp16.250/liter meski minyak dunia turun. Pakar ungkap alasan dan dampaknya bagi inflasi.