Advertisement
Pacari dan Ajak Anak Berhubungan Badan, Pria di Jogja Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 32, seorang pria beristri yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NG, 14. Tersangka mencari korban lewat media sosial (medsos) untuk kemudian memacarinya lalu mengajaknya berhubungan badan.
BACA JUGA: Perempuan di Bantul Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Lari Pagi, Diikuti Pelaku Sampai ke Rumah
Advertisement
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan. Ia mencari target lewat Facebook. Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban. Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.
“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk. Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.
“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya. Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
BACA JUGA: Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saat Teriakan "Il Papa" dan "Papa Francesco" Mengiringi Pemakaman Paus Fransiskus
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Land of Beauty2025 Hadirkan Experience Baru Festival Kecantikan dalam Tajuk Cherish Your Sparks
- Pasar Malam Sekaten Dibalut Gaya Baru, Hadir dalam Wajah Pesta Rakyat Istimewa 2025
- Lestarikan Budaya Indonesia, Warga Wirobrajan Jogja Dilatih Membuat Batik Jumputan
- Puluhan Sapi Jumbo di Bantul Didaftarkan untuk Seleksi Hewan Kurban Presiden
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
Advertisement
Advertisement