Kontrak PPPK Paruh Waktu Bantul Berakhir 30 September 2026, Ini Syarat Perpanjangan
BKPSDM Bantul memproses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September 2026 dengan mempertimbangkan kinerja dan anggaran.
Tersangka BS yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Minggu (10/4/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 32, seorang pria beristri yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NG, 14. Tersangka mencari korban lewat media sosial (medsos) untuk kemudian memacarinya lalu mengajaknya berhubungan badan.
BACA JUGA: Perempuan di Bantul Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Lari Pagi, Diikuti Pelaku Sampai ke Rumah
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan. Ia mencari target lewat Facebook. Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban. Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.
“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk. Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.
“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya. Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
BACA JUGA: Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKPSDM Bantul memproses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September 2026 dengan mempertimbangkan kinerja dan anggaran.
Aktivasi IKD Kulonprogo baru 7,98 persen. Blank spot, spesifikasi HP, dan rendahnya kehadiran warga menjadi kendala.
Sebanyak 345 perenang usia 6-11 tahun mengikuti Bapas 69 Cup di Magelang. FAI menilai ajang ini penting untuk pembibitan atlet sejak dini.
Danantara dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan LRT Jakarta sekaligus membantu menjaga ruang fiskal DKI Jakarta.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.