WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Kotagede beberapa waktu lalu. Polisi membeberkan identitas pelaku pembunuhan yang merupakan warga Mergangsan, Kota Jogja.
Seminggu pasca kejadian kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan satu pelajar di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu, tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja dan Polres Bantul akhirnya menangkap lima tersangka. Salah satunya merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: BMKG: Sejumlah Wilayah Bakal Terdampak Siklon Malakas Termasuk Jogja
Kelima tersangka yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.
“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.
“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sebanyak 2.935 atlet ikuti Gubernur Jateng Cup Taekwondo 2026 di Semarang, jadi ajang pembinaan atlet muda berprestasi.
Daftar 32 besar Piala Dunia 2026 mulai lengkap. Tim unggulan lolos, kuda hitam bikin kejutan di fase gugur.
Kolaborasi Purana dan Puragraph di Jogja ubah lukisan Abundance jadi busana artistik, hadirkan konsep “livable art” yang unik.
DPUPKP Sleman targetkan proyek jalan dan jembatan mulai akhir Juni 2026, total 14 paket pekerjaan disiapkan.
Gubernur Jateng dorong desa jadi pemasok Program MBG, libatkan BUMDes dan koperasi untuk perkuat ekonomi lokal.