Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Kotagede beberapa waktu lalu. Polisi membeberkan identitas pelaku pembunuhan yang merupakan warga Mergangsan, Kota Jogja.
Seminggu pasca kejadian kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan satu pelajar di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu, tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja dan Polres Bantul akhirnya menangkap lima tersangka. Salah satunya merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: BMKG: Sejumlah Wilayah Bakal Terdampak Siklon Malakas Termasuk Jogja
Kelima tersangka yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.
“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.
“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.
Arsenal makin dekat juara Liga Inggris usai menang atas Burnley. Kini Manchester City wajib menang agar persaingan gelar tetap hidup.