Advertisement
Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review
Ilustrasi kekerasan seksual. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo menyayangkan pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PKS Kulonprogo mendorong judicial review atas undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Jangan Takut Tak Kebagian, KAI Siapkan Tambahan 770 Perjalanan Lebaran
Advertisement
“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).
PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.
“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.
Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.
BACA JUGA: Maskapai Siap Panen Lebaran Tahun Ini
DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Klaim Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
- Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
Advertisement
Advertisement



