Advertisement
Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo menyayangkan pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PKS Kulonprogo mendorong judicial review atas undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Jangan Takut Tak Kebagian, KAI Siapkan Tambahan 770 Perjalanan Lebaran
Advertisement
“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).
PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.
“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.
Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.
BACA JUGA: Maskapai Siap Panen Lebaran Tahun Ini
DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement