Advertisement
Pembunuhan Sadis di Wirobrajan Terungkap! Ternyata Penyebabnya Sepele

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Motif pembunuhan sadis di Pakuncen, wirobrajan, Jogja akhirnya terungkap.
Satreskrim Polresta Jogja meringkus DNK alias Wawan, 44, tersangka aksi penusukan kepada Budi Utomo yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 13 April lalu. Polisi menyebut, aksi tersangka dipicu sakit hati lantaran hubungannya dengan seorang perempuan kerap diejek oleh korban.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka ditangkap di area Kasihan, Bantul pada 16 April lalu sekira pukul 23.45 Wib. Setelah tim menerima informasi terkait keberadaan tersangka, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.
"Sempat melakukan aksi perlawanan sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan yang tegas dan terukur," katanya, Rabu (30/4/2022).
BACA JUGA: Instalasi Pemanen Air Hujan Bisa Atasi Kekeringan, Ini Kelebihannya...
Andhyka menyebut, tersangka dan korban sudah saling kenal dan merupakan teman sejak di sekolah menengah. Dalam aktivitas sehari-hari, korban sering menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan. Pelaku juga merasa hubunganya dengan teman perempuannya sering diganggu oleh korban.
"Atas perbuatan korban itu pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetapi korban masih selalu mengulangi, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam," jelas Andhyka.
Tersangka bahkan sempat mengajak rekannya yang lain yakni Sigit Setiawan untuk mencoret-coret rumah korban. Namun hal itu urung terlaksana. Puncak dendam itu kemudian terjadi pada saat penusukan kepada korban saat tersangka datang ke rumah Sigit dan mendapati korban ada di lokasi itu.
"Pada saat bertemu, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. Sigit berusaha melerai namun kalah tenaga. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," jelas Andhyka.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Namun nahas nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian itu berupa kursi yang diduduki oleh korban, sepeda motor tersangka, baju, jaket dan celana yang dikenakan oleh korban saat insiden itu berlangsung.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 353 ayat 3 dengan ancaman penjara 20 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan ke Dlingo Terus Merosot, Pokdarwis Bidik Quality Tourism
- UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan, Tersangka Penabrak Argo hingga Tewas
- Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Mencuri Ponsel di Mlati Sleman, Uang Digunakan untuk Membeli Susu Anak
- Tanggapan Ketua Umum Muhammadiyah Soal Putusan Sekolah Swasta Gratis
- Cemaran Bakteri E-Coli di Sebelas Sungai di Sleman Melebihi Ambang Batas
Advertisement
Advertisement