Advertisement
Takbir Keliling di Sleman Dilarang, Salat Id Berjemaah Diperbolehkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman melarang kegiatan takbir keliling lebaran 1443 H. Begitu juga dengan larangan kegiatan open house dan halal bi hahal bagi pejabat dan ASN. Hanya saja, untuk salat idulfitri berjemaah masyarakat masih diperbolehkan.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan kegiatan takbir keliling menjelang perayaan Idulfitri 2 Mei mendatang tidak boleh digelar. Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menag No 8 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.
Advertisement
Dalam SE tersebut, kata Harda, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing. "Jadi tidak boleh menggelar takbir keliling, tapi takbiran di masjid, mushola dan rumah boleh," katanya, Selasa (26/4/2022).
Harda tidak mengetahui alasan tidak dibolehkannya pelaksanaan takbir keliling di satu sisi dan di sisi lain dibolehkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah. Padahal keduanya sama-sama menimbulkan kerumunan massa. "Kalau saya alasannya lebih pada masalah keamanan. Kalau Salat Idulfitri yang dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka masih tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Parangtritis Bakal Diserbu Wisatawan Lebaran, Retribusi Masuk Bisa Dibebaskan kalau....
Selain itu, pemerintah tetap tidak membolehkan kegiatan open house bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara selama perayaan Idulfitri. Hal itu berbeda dengan masyarakat yang dibolehkan menggelar open house Idulfitri dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Kami cukup lakukan sosialisasi SE Kemenag ini sebagai pedoman pelaksanaan perayaan Idulfitri, tidak perlu lagi menerbitkan SE baru," ujarnya.
Sementara Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat ini level PPKM di Sleman masuk level 2. Meski begitu, beberapa kegiatan seperti open house dan takbir keliling tidak dibolehkan untuk digelar. "Termasuk kegiatan seni budaya, seperti jathilan masih belum dibolehkan oleh aturan. Meskipun saya sendiri membolehkan, tapi karena aturan PPKM level 2 tetap tidak dibolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
- Rute Trans Jogja, Melewati Kampus, Perkantoran hingga Rumah Sakit, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement