Advertisement
Cakupan Jaminan Kesehatan di Sleman Tembus 95,79%, Lampaui Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dari BPJS Kesehatan untuk wilayah Sleman sebanyak 95,79%. Capaian tersebut mampu melebihi capaian UHC tingkat nasional yang menyentuh 87%.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan cerda cerdas semua stakeholder di Kabupaten Sleman. Pemkab sendiri, katanya, berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat. "Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi fasilitas kesehatan di Kabupaten Sleman," kata Kustini, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
Dia berharap sinergitas dan koordinasi antara Pemkab dengan BPJS Kesehatan terus berjalan baik agar bisa bersama-sama meningkatkan mutu layanan kesehatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan secara optimal. "Dengan pencapaian UHC ini, kami berharap masyarakat di Kabupaten Sleman dapat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan," katanya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih mengatakan dari 1,88 juta penduduk di Kabupaten Sleman, sebanyak 1,42 juta di antaranya sudah terlindungi jaminan kesehatan. Hal itu membuktikan pemerintah daerah memberikan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial kesehatan bagi penduduknya.
Baca juga: Pandemi Membuat Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Baik
"Ini luar biasa. Ini bentuk negara hadir, Pemerintah Kabupaten Sleman hadir untuk melindungi jaminan kesehatan warganya," kata Dwi.
Untuk mengapresiasi capaian UHC tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemkab Sleman. "Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Sleman mampu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada 95,79 persen masyarakat Kabupaten Sleman," kata Dwi.
Dia menyebut UHC di Kabupaten Sleman lebih tinggi daripada UHC di tingkat nasional saat ini masih di angka 87%. Menurutnya Pemkab Sleman telah mendukung program pemerintah melalui Pepres Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa UHC harus mencapai 98% di tahun 2024 nanti, serta Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Aturan-aturan tersebut mengamanatkan bupati/wali kota memastikan bahwa penduduknya terdaftar dalam program JKN-KIS," katanya.
Dwi mengatakan, pencapaian UHC tersebut menjadi langkah strategis bagi Pemkab agar fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Pemkab diharapkan dapat menggerakan seluruh OPDnya untuk mendukung Program JKN-KIS sesuai kewenangan masing-masing. Dia berharap Pemkab bersama dengan BPJS Kesehatan terus berkolaborasi untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta.
"Capaian UHC di Sleman ini akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta bila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan. Ini tentu membutuhkan dukungan Pemkab untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder lain tentang Program JKN-KIS ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement