Advertisement

Perseroan Perorangan Ciptakan Kemudahan Berbisnis

Media Digital
Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perseroan Perorangan Ciptakan Kemudahan Berbisnis Dari kanan Raden Wahyu Wijonarko Pemimpin Divisi Perkreditan Bank BPD DIY; Armini Setyo Pinurbo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak DIY; Tri Ari Astuti, Penyuluh Hukum Ahli Madya kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Darel Eka selaku moderator. - Ist

Advertisement

JOGJA--Perseroan Perorangan menciptakan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha. Kemudahan-kemudahan ini, terutama dalam perizinan merupakan bagian dari Undang-undang no 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudahan dalam berusaha ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Imam Jauhari dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan Tema Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional di Hotel Khas Malioboro Rabu (18/5/2022).

Advertisement

Hadir sebagai pembicara dalam acara ini Armini Setyo Pinurbo selaku pejabat fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak DIY; Raden Wahyu Wijonarko pemimpin Divisi Perkreditan Bank BPD DIY; Tri Ari Astuti, Penyuluh Hukum Ahli Madya kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Nitya Raharjanta, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Kelompok Sunstansi Penanaman Modal 2 DPMPTSP Kota Jogja.

Imam mengatakan, pemerintah berusaha mewujudkan kemudahan berusaha dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah hadirnya badan hukum baru perseroan perorangan yang diharapkan menjadi vaksin yang mampu membangkitkan perekonomian nasional. "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada perceptan program ease of doing buiness (EODB) atau kemudahan berusaha," katanya.

Baca juga: Harga Emas Sabtu 21 Mei 2022, Melejit Bestie!

Pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil, lanjutnya, juga dipermudah. Jenis badan hukum baru perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyerdahanaan birokrasi,"jelasnya.

Aplikasi perseroan perorangan yang telah diluncurkan Oktober tahun lalu, lanjutnya, dirancang secara friendly sehingga pelaku usaha dari segala kalangan dapat menggunakannya tanpa bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan dan perbaikan.

"Diharapkan dengan meningkatkanya pendaftaran badan hukum milik perorangan akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sehingga perekonomian bangsa Indonesia menjadi tumbuh dan berkembang. Dengan hadirnya perseroan perorangan, pelaku usaha dan generasi milenial di Indonesia diharapkan dapat mengubah minset lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha dan dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain untuk membantu pemulighan perekonimian nasiaonal setelah terkena Covid 19," katanya.

Keunggulan perseroan perorangan ini juga diungkapkan oleh Tri Ari Astuti. Dengan memiliki perseroan perorangan, maka pemilik bisa menjadi direkturnya karena usaha ini bisa dimiliki hanya satu orang. Dari sisi perizinan hanya butuh biaya Rp50.000. Sementara kalau bikin CV akta notarisnya banyak dan mahal. Selain itu, kalau CV harta pribadi dan usaha masih jadi satu sementara perseroan perorangan sudah dipisah.

Kemudahan berusaha ini juga diungkapkan dan Nitya Raharjanta, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Kelompok Sunstansi Penanaman Modal 2 DPMPTSP Kota Jogja. Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini ada proses perizinan berbasis resiko sehingga ini akan menyederhanakan jenis-jenis usaha hanya dengan tiga izin usaha apapun usahanya, yaitu resiko rendah, sedang dan tinggi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement