Advertisement
Terdakwa Diimbau Tak Pakai Atribut Agama di Persidangan, Begini Respons PN Jogja
Terdakwa Pinangki (jilbab biru muda) saat menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (21/10/2020). - Suara.com/Arga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Imbauan yang dikeluarkan Jaksa Agung St. Burhanudin terkait larangan memakai pakaiaan keagamaan oleh terdakwa di persidangan diindahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Imbauan itu diklaim tidak bermaksud mendiskreditkan agama tertentu.
Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan mengakui belum mengetahui ada imbauan tersebut. “Belum ada surat edaran dan dalam Peraturan Mahkamah Agung [Perma] juga tak diatur pakaian persidangan khusus atribut keagamaan,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Advertisement
Heri menjelaskan selama ini pakaiaan terdakwa dalam persidangan dibatasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perma No.20/2020. “Dalam dua aturan tersebut sebagai pedoman kami hanya disebutkan pakiaan terdakwa diatur hanya sebatas sopan,” ujarnya.
Selain sopan, kata Heri, terdakwa wajib memakai rompi tahanan. “Belum ada yang mengatur tak boleh pakaian keagamaan,” katanya. Heri menyebut dengan aturan yang ada sekarang sudah cukup membuat persidangan berjalan lancar.
BACA JUGA: Dampak Sekolah Daring, Penguasaan Materi Siswa Kulonprogo Tertinggal Hingga 30%
“Belum ada kasus atau masalah persidangan kami karena hanya soal pakaiaan,” ujar Heri. Dalam persidangan, Heri menyebut otoritas tertinggi dipegang Majelis Hakim sehingga jika ada kendala dikembalikan pada putusan mereka.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jogja Bagus Kurnianto juga tak mempermasalahkan pakiaan terdakwa dalam proses persidangan. “Maksud imbauan tersebut memang bagus, tapi kami juga tak bisa melarang-larang pakiaan terdakwa,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Selama pandemi ini, kata Bagus, persidangan juga dilakukan online. Sehingga soal pakiaan sudah dipersiapkan oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Kalau selama ini online terdakwa disidang lewat Lapas dan pakiannya sudah disiapkan pihak sana,” katanya.
Lagi pula, jelas Bagus, ketika terdakwa memakai pakaiaan keagamaan tertentu dalam persidangan tak memengaruhi keputusan persidangan. “Selagi niatnya baik yaitu sebatas menunjukkan perubahan tingkah laku enggak ada masalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
Advertisement
Advertisement



