Advertisement

Terdakwa Diimbau Tak Pakai Atribut Agama di Persidangan, Begini Respons PN Jogja

Triyo Handoko
Senin, 23 Mei 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Terdakwa Diimbau Tak Pakai Atribut Agama di Persidangan, Begini Respons PN Jogja Terdakwa Pinangki (jilbab biru muda) saat menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (21/10/2020). - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Imbauan yang dikeluarkan Jaksa Agung St. Burhanudin terkait larangan memakai pakaiaan keagamaan oleh terdakwa di persidangan diindahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Imbauan itu diklaim tidak bermaksud mendiskreditkan agama tertentu.

Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan mengakui belum mengetahui ada imbauan tersebut. “Belum ada surat edaran dan dalam Peraturan Mahkamah Agung [Perma] juga tak diatur pakaian persidangan khusus atribut keagamaan,” jelasnya, Senin (23/5/2022).

Advertisement


Heri menjelaskan selama ini pakaiaan terdakwa dalam persidangan dibatasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perma No.20/2020. “Dalam dua aturan tersebut sebagai pedoman kami hanya disebutkan pakiaan terdakwa diatur hanya sebatas sopan,” ujarnya.

Selain sopan, kata Heri, terdakwa wajib memakai rompi tahanan. “Belum ada yang mengatur tak boleh pakaian keagamaan,” katanya. Heri menyebut dengan aturan yang ada sekarang sudah cukup membuat persidangan berjalan lancar.

BACA JUGA: Dampak Sekolah Daring, Penguasaan Materi Siswa Kulonprogo Tertinggal Hingga 30%

“Belum ada kasus atau masalah persidangan kami karena hanya soal pakaiaan,” ujar Heri. Dalam persidangan, Heri menyebut otoritas tertinggi dipegang Majelis Hakim sehingga jika ada kendala dikembalikan pada putusan mereka.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jogja Bagus Kurnianto juga tak mempermasalahkan pakiaan terdakwa dalam proses persidangan. “Maksud imbauan tersebut memang bagus, tapi kami juga tak bisa melarang-larang pakiaan terdakwa,” jelasnya, Senin (23/5/2022).

Selama pandemi ini, kata Bagus, persidangan juga dilakukan online. Sehingga soal pakiaan sudah dipersiapkan oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Kalau selama ini online terdakwa disidang lewat Lapas dan pakiannya sudah disiapkan pihak sana,” katanya.

Lagi pula, jelas Bagus, ketika terdakwa memakai pakaiaan keagamaan tertentu dalam persidangan tak memengaruhi keputusan persidangan. “Selagi niatnya baik yaitu sebatas menunjukkan perubahan tingkah laku enggak ada masalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement