Advertisement
Bersama Pemprov DIY, Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Dusun Kalidadap Bantul
Penyuluhan oleh Bea Cukai - Ist
Advertisement
Yogyakarta (24/5/2022) - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di DIY. Kali ini bersama Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta menyapa para warga di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul, pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei 2022.
Dalam acara tersebut, tim pegawai Bea Cukai Yogyakarta yang terdiri dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bimo Adisaputro, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Vita, Hafni, dan Erina, menyampaikan materi mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Ketentuan di Bidang Cukai, dan Ciri-ciri Rokok Ilegal.
Advertisement
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Disperindag DIY. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Para peserta yang terdiri dari petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan tersebut mengikuti acara dengan antusias. Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




