Advertisement

Waduh...Sertifikat 12 Bidang Tanah Warga di Bantul Terkatung-katung

Ujang Hasanudin
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Waduh...Sertifikat 12 Bidang Tanah Warga di Bantul Terkatung-katung    Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Beroperasinya jembatan Soko-Gunung Puyuh, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul sejak 2013 lalu masih menyisakan masalah. Sebab lahan warga yang terdampak jembatan tersebut belum dibuatkan sertifikatnya sampai saat ini sesuai perjanjian awal saat pembangunan jembatan.

Total ada 12 bidang lahan yang belum disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul karena perubahan luasan lahan. Ke-12 bidang tanah tersebut, terdiri dari sembilan bidang tanah masuk Dusun Gunung Puyuh, Kalurahan Panjangrejo, Pundong dan tiga bidang tanah masuk Dusun Soko, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong. Total luasan dari 12 bidang mencapai 500 lubang yang tiap lubangnya 10 meter.

Advertisement

Kepala Dusun Gunung Puyuh, Samsudi mengatakan saat pembangunan Jembatan Sogun, warga sepakat merelakan tanahnya untuk pembangunan jembatan dan warga juga sudah mendapat ganti ruginya. Namun syaratnya saat itu akibat perubahan luasan lahan otomatis merubah sertifikat dan pihak Pemerintah Kabupaten Bantul berjanji membuatkan sertifikat baru tanpa biaya.

BACA JUGA: Ganjar Disebut Ambisi Capres 2024, Disindir Kader PDIP soal Wadas dan Rob

“Namun kenyataannya sampai sekarang proses pembuatan sertifikatnya terkatung-katung. Udah sembilan tahun ini masa belum jadi-jadi,” kata Samsudi, saat dihubungi Kamis (2/5/2022). Menurutnya, warga yang terdampak sudah beruasaha menanyakan sertifikat terebut ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul dan jawabannya sudah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul. Warga juga menanyakan ke BPN namun tidak ada.

Karena tidak kunjung jadi, warga kemudian meminta bantuan pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Suradal dan sudah dilakukan pertemuan. Saat dimintai konfirmasi, Suradal membenarkan sudah melakukan pertemuan dengan warga yang terdampak pembangnan jembatan Sogun.

Suradal mengatakan setelah lahan masyarakat digunakan untuk pelebaran jalan menuju Jembatan Sogun, tentunya terjadi perubahan luasan lahan milik warga tersebut. Dampaknya akan merubah sertifikat, “Waktu itu yang mengurus perubahan sertipikat dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Namun sampai sekarang, bahkan sudah sembilan tahun warga terdampak menunggu, namun belum jadi,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku heran. Dalam pembahasan APBD 2021 pihaknya suda hmeminta megalokasikan Rp50 juta dari anggaran perubahan untuk biaya proses pembuatan sertifikat karena Dispertaru mengaku tidak ada anggaran untuk proses sertifikasi lahan warga, “Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Suradal melihat proses penerbitan sertifikat baru yang hanya merubah luasan lahan butuh waktu delapan tahun lebih ini sangat bertele-tele dan kepedulian pemerintah Bantul dipertanyakan.

Ia meminta Bupati Bantul segera mengambil langkah karena merupakan tanggung jawab Pemkab Bantul, “Ya kalau pemiliknya masih hidup kalau sudah meninggal kan tambah repot. Itu hak masyarakat lho, tapi perhatian Pemkab Bantul tidak serius,” tandas Suradal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement