Advertisement
PDIP: Bung Karno Arsitek Sistem Ketatanegaraan Indoenesia

Advertisement
JOGJA—Bung Karno selain sebagai seorang insinyur arsitektur tetapi juga merupakan arsitek sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dia mengusulkan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tentang Dasar Negara yaitu Pancasila serta memimpin sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Djarot Saiful Hidayat yang merupakan Ketua Badan Pengkajian MPR RI dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat oleh MPR RI di kantor DPD PDI Perjuangan DIY dan Panti Marhaen DPC PDI Perjuangan Kulonprogo, Sabtu (4/6/2022).
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan DIY, Nuryadi, menyampaikan kepada para kader dan masyarakat agar terus melakukan kajian terhadap sejarah dan sitem ketatanegaraan Indonesia dimana terdapat peran besar Bung Karno di dalamnya. "Peran besar Bung Karno tersebut harus kita maknai dan kita ambil sebagai teladan dalam kehidupan kita hari ini", ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY, Totok Hedi Santosa yang menjadi narasumber mengatakan bahwa dalam proses Pengkajian, gagasan dan pemikiran berbagai elemen dipertemukan, "ini ruang yang dinamis untuk dialog dan diskusi, sebelum menghasilkan rumusan, dipertemukan gagasan akademis para pakar, penyelenggara negara, praktisi, dan masyarakat, sehingga semua elemen memiliki referensi dengan saling mendengarkan."
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, Susanto Budi Raharjo sebagai penanggungjawab kegiatan menyampaikan bahwa Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh MPR RI ini merupakan bagian dari pendidikan politik yang menjadi komitmen PDI Perjuangan dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengakhiri kegiatan penyerapan aspirasi, Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan bahwa MPR RI adalah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Berbagai pandangan yang muncul dari peserta diharapkan menjadi masukan untuk memperdalam dan memperluas kajian, sehingga dapat dihasilkan rumusan yang ideal untuk penyesuaian dan penyempurnaan Pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
Advertisement