Advertisement
Suap Izin Apartemen Jogja, KPK Segel Ruang Kerja Haryadi Suyuti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang diduga terkait kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan VP Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sultan: Saya Yakin Bukti Lain akan Terungkap"
Hari ini (7/6/2022) Tim Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
Ali mengatakan lokasi penggeledahan kini telah dipasangi stiker segel KPK. Salah satunya adalah ruang kerja Wali Kota Jogja.
"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK," kata Ali.
Ali mengatakan saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
BACA JUGA: Penerbangan ke Singapura dari YIA Mundur Jadi 18 JuliĀ
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement