Advertisement

Dihapus Pusat, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Bantul?

Ujang Hasanudin
Rabu, 08 Juni 2022 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Dihapus Pusat, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Bantul? Puluhan honorer K2 saat menyampaikan aspirasi di DPRD Bantul, Senin (17/9). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul masih melakukan pembahasan terkait nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diteken pada 31 Mei 2022.

Dalam SE tersebut melarang pemerintah atau instansi pemerintah mengangkat tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam SE tersebut juga ada penyelesaian tempo pegawai non ASN maksimal pada November 2023.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan SE Kemenpan-RB itu mulai diberlakukannya November 2023 paling lambat, “Saat ini Pemkab Bantul belum menentukan langkah konkret tapi dari pembicaraan kami dengan Bupati dan Wakil Bupati, kami mencoba mencari solusi terbaik untuk teman-teman yang jadi tenaga non-ASN,” kata Helmi, saat dihubungi Rabu (8/6/2022).

Helmi menjelaskan dalam Surat Edaran Menpan-RB itu diarahkan tenaga non ASN masih dibolehkan untuk tiga bidang dengan menggunakan jasa pihak ketiga, yakni sopir, tenaga pengamanan, dan kebersihan.

BACA JUGA: Apa Isi Catatan Khusus Haryadi Suyuti yang Ditemukan KPK Saat Menggeledah Ruangan?

“Tapi faktanya yang terjadi di Pemkab Bantul perangkat daerah membutuhkan tenaga di luar tiga bidang itu yang penting untuk mendukung keberlangsungan dan ketugasan program yang telah direncanakan karena jumlah ASN terbatas,” ucapnya.

“Misalnya untuk tenaga teknis itu ketika membutuhkan melalui pihak ketiga misalnya tidak dalam bentuk perjanjian kontrak langsung antara yang bersangkutan dengan perangkat daerah atau PPK atau pengguna anggaran ini baru kita kaji,” sambung Helmi.

Lebih lanjut Helmi mengatakan harapan pemerintah memang yang menjadi tenaga honorer saat ini bisa ikut seleksi melalui jalur penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun selama ini formasi PPK terbatas hanya untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Kalau untuk jadi PPPK formasi yang menentukan pemerintah pusat BKN, formasi termasuk dari pusat, kemungkinan belum bisa memenuhi jumlah yang kita harapkan. Harapan pusat [tenaga non ASN] masuk melalui formasi PPPK mereka bisa ikut seleksi itu. Selama ini yang terjadi rekrutmen PPPK terbatas hanya bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian,” ujarnya.

Sementara teknis pranata komputer belum ada. Sementara Pemkab sangat membutuhkan pranata komputer untuk mengampu digitalisasi di sejumlah rganisasi perangkat daerah (OPD), “Teknis lain kan belum ada petunjuknya apakah memungkinkan atau tidak [pranata komputer] dikerjakan pihak ketiga. Minggu depan baru mau rapat jadi bahan rapat ke Bupati,” kata Helmi.

Helmi menyebut tenaga honoer yang ada di lingkungan Pemkab Bantul saat ini ada sekitar 1.800 an yang tersebar di hampir semua OPD, namun yang banyak ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terutama petugas kebersihan, kemudian Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Yang lainnya di hampir semua OPD ada dengan jumlah dua sampai puluhan orang. Sementara jumlah PNS yang ada hanya sekitar 7.000an orang sehingga Pemkab masih membutuhkan tenaga non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement