Advertisement

Nenek Berumur 81 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Pantai Samas

Ujang Hasanudin
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Nenek Berumur 81 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Pantai Samas Tim SAR gabungan mengevakuasi dan memeriksa mayat yang ditemukan warga di tepi Pantai Samas, Kamis (9/6/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Seorang nenek bernama Sumilah warga Dusun Ceme, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, ditemukan meninggal dunia di tepi pantai Samas, Kamis (9/6/2022) siang.

Sekretaris Sarlinmas Wilayah IV Bantul, Nugroho mengatakan penemuan mayat itu terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Awalnya saksi bernama Tukiman sedang mencari kayu di bibir pantai, kemudian melihat sesosok mayat perempuan mengapung di laut.

Advertisement

BACA JUGA: Nelayan: Puncak Paceklik Ikan Terjadi Juli-Awal Agustus

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga dan juga anggota Sarlinmas Wilayah IV Samas. Tidak lama anggota TNI Angkatan Laut dan anggota Polsek Sanden juga menuju lokasi untuk mengevakuasi jenazah dari laut ke daratan.

“Pukul 13. 00 WIB korban berumur 81 tahun itu berhasil dievakuasi dari tengah laut kemudian dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, dan menunggu tim Inafis dari Polres Bantul untuk mendapatkan proses identifikasi,” kata Nugroho.

Setelah dilakukan pemeriksaan jenazah tersebut diketahui identitasnya, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Nugroho menduga korban hanyut dari sungai hingga ke laut.

“Kebetulan belakang rumah korban itu sungai. Kamis pagi sungai banjir sejak Rabu malam. Bisa jadi hanyut dari sungai terbawa arus sampai ke laut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement