Advertisement
Rumah Pribadi Haryadi Suyuti di Jogja Juga Digeledah KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi suap perizinan apartemen yang terjadi di Kota Jogja.
Dalam rilis yang disampaikan juru Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/6/2022) menyatakan Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Jogja untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Menurut Ali Fikri ada beberapa tempat yang digeledah KPK termasuk kediaman pribadi Haryadi Suyuti.
"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta," kata Ali Fikri, melalui rilis kepada Harianjogja.com, Jumat.
Selain itu KPK juga menggeledah Rumah kediaman dari beberapa Tersangka lain serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Jembatan Kretek II di Parangtirtis Hampir Rampung
Tim Penyidik kata dia terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan diantaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Jogja dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui Haryadi Suyuti tertangkap tangan oleh KPK pada Kamis, 2 Juni lalu karena diduga menerima suap untuk memuluskan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, PTMA Se-Indonesia Belajar Kehumasan di Era Digital
- Harga Bawang Merah Masih Mahal
- Dengan Rp75.000, Penonton Jogja Volkswagen Festival 2022 Berkesempatan Dapatkan VW Pak Camat
- Beli Pertalite Pakai Aplikasi, Petugas SPBU: Sebenarnya Tidak Sulit, Cuma Sedikit Repot
- Top 7 News Harianjogja.com 3 Juli 2022
Advertisement
Advertisement
Advertisement