Advertisement

Program Sibadu untuk Kepastian Status Penikahan Warga Gunungkidul

Media Digital
Jum'at, 10 Juni 2022 - 07:37 WIB
Jumali
Program Sibadu untuk Kepastian Status Penikahan Warga Gunungkidul Bupati Sunaryanta menyerahkan hasil putusan Pengadilan Agama Wonosari berkaitan dengan penetapan perkawinan kepada pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari, Rabu (8/6 - 2022) / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SAPTOSARI – Sedikitnya 60 pasangan di Kapanewon Saptosari menjalani sidang isbat terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari mulai 8-9 Juni 2022. Sidang dilaksankaan guna memberikan kepastian status pernikahan terhadap puluhan pasangan ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan program Sibadu. Pelaksanaan kegiatan ini, selain untuk tertib administrasi kependudukan, juga memberikan kepastian terkait dengan status hal sipil berkaitan dengan perkawinan di masyarakat.

Advertisement

“Sidang isbat ini sudah dilaksankaan sejak 2015 lalu dan berlangsung hingga sekarang. Tujuannya agar masyarakat bahagia,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, ada 60 pasangan yang mengikuti sidang isbat pernikahan. Pelaksanaan dilakukan selama dua hari dan berlangsung di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari mulai Rabu (8/6/2022) dan Kamis. “Setiap harinya ada 30 pasangan yang disindangkan. Hasilnya masing-masing mendapatkan buku nikah dan dicatat oleh Negara,” katanya.

Kepala Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah mendukung penuh pelaksanaan sidang isbat ini. Pasalnya, layanan diberikan secara gratis dan untuk memberikan kepastian status pernikahan yang sah secara hukum Negara. “Rata-rata yang ikut merupakan lansia yang menikah di thun 70-80an. Sudah sah, tapi belum dicatatakan,” katanya.

Menurut dia, untuk bisa ditetapkan, seluruh pasangan harus menghadiri persidangan. Selain itu, ada juga saksi-saksi yang dihadirkan bahwa keduanya merupakan pasangan yang sah. “Setelah dinyatakan sah, maka akan dicatat yang dibuktikan adanya buku nikah,” katanya.

Disinggung mengenai pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku perkawinan. Rogaiyah belum bisa memaparkan secara detail. Meski demikian, berdasarkan koordinasi dengan Disdukcapil Gunungkidul jumlahnya masih banyak.

Sebagai contoh di Kapanewon Saptosari masih ada sekitar 574 pasangan. Jumlah ini belum belum seluruhnya menjalani sidang isbat terpadu karena selama dua tahun terakhir baru terlaksana sebanyak 130 pasangan.

“Tahun lalu ada 70 pasangan dan sekarang 60 pasang. Kami berkomitmen bersama dengan pemkab untuk menyelenggarakan sidang isbat secara keliling,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu. Menurut dia, dengan pelaksanaan sidang ini maka pernikahan yang telah dibina selama puluhan tahun sudah diakui Negara melalui pencatatan sipil.

“Saya sempat tanya ada yang menikah pada tahun 80an. Harapannya buku nikah yang didapatkan bisa dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Sunaryanta.

Menurut dia, pelaksanaan sidang isbat akan dilaksanakan secara berkelanjutan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Masih ada pasangan yang belum memilki buku nikah sebagai bukti perkawinan. Untuk itu sidang isbat akan terus dilakukan dan tidak hanya di Saptosari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement