Advertisement
Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pengusaha Hotel di Jogja Buka Suara soal Perizinan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pemkot setempat menghindari kompromi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) baik hotel, restoran, maupun apartemen sesuai regulasi yang ada.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022), memastikan para investor bakal menerima apabila ketentuan mengenai izin pendirian bangunan diberlakukan secara tegas.
Advertisement
"Bukan hanya untuk pemkot, tapi juga anggota dewan, dan semuanya termasuk masyarakat kalau memang hotel dan restoran, maupun yang lainnya enggak boleh disampaikan saja. Kan lebih enak, dia [investor] akan cari daerah lain," ujar dia.
PHRI DIY, ujar Deddy mendukung penuh pencermatan kembali sejumlah IMB yang sudah dikeluarkan Pemkot Jogja selama masa kepemimpinan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Deddy memastikan seluruh anggota PHRI DIY sebanyak 482 hotel dan restoran telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk di antaranya IMB.
"Jangan dikait-kaitkan dengan caranya bagaimana mendapatkan IMB, tapi yang jelas dia mendaftarkan itu, lengkap semua. Kalau soal sah dan tidaknya bukan ranah PHRI. Ini yang perlu dicatat," ujar Deddy.
BACA JUGA: PPDB Kota Jogja: Masalah Kependudukan Paling Banyak Dikeluhkan
Menurut dia, pada dasarnya Kota Yogyakarta masih memungkinkan bagi pendirian hotel baru, khususnya untuk bintang empat dan lima.
"Kalau bintang empat dan lima masih kurang, kebanyakan ada di Sleman maka kota membuka pintu untuk bintang empat dan lima. Mengapa bintang empat dan lima? Karena banyak yang dicari wisatawan untuk 'MICE' dan kegiatan-kegiatan lainnya," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Penasihat Real Estate Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta mengaku heran kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta bisa terjadi sebab payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.
"Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut, semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah," ujar Rama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Bolehkah Vaksin Booster Sekaligus Imunisasi Campak? Begini Kata Dokter Anak
Advertisement

Menengok Lava Bantal, Destinasi yang Dahulu Hanya Jadi Objek Penelitian Mahasiswa
Advertisement
Berita Populer
- Simak di Sini, Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 26 Januari 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Siang Hari Hanya Sleman yang Berawan
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 27 Januari 2023
- 2023 Ada 1.111 Tempat Ibadah di DIY yang Terima Bansos
- Kisah Lengkap Bocah 9 Tahun di Jogja Dikabarkan Lolos dari Penculikan Anak
Advertisement
Advertisement