Advertisement
6 Bulan, OJK DIY Terima Belasan Laporan Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima belasan aduan pinjaman online ilegal selama Januari-April 2022. Belasan kasus yang diadukan cukup beragam.
“Berdasarkan rekapitulasi data pengaduan terkait pinjaman online [ilegal] yang kami terima, dari Januari 2022 sampai dengan April 2022 terdapat 13 orang pelapor pinjaman online ilegal dengan 31 nama platform yang dilaporkan,” ucap Kepala OJK DIY, Parjiman, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Minim Pendaftar, SDN Nolobangsan Gratiskan Seragam Olahraga
Sepanjang 2021, terdapat 46 pelapor terkait pinjaman online ilegal dengan total jumlah platform pinjaman online yang diadukan sebanyak 96.
Kasus yang diadukan relatif beragam, antara lain pencairan pinjaman ke rekening pelapor tanpa adanya pengajuan dari pelapor serta informasi jangka waktu pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dicantumkan pada platform atau berubah jangka waktunya menjadi lebih pendek, saat diakses.
“Mengakses satu pinjol, namun di dalamnya terdapat beberapa pinjaman online yang kemudian semuanya mencairkan dana pinjaman. Mengakses kontak di handphone, penagihan dengan cara yang kasar dan intimidasi,” ucap Parjiman.
Parjiman mengungkapkan apabila sudah telanjur pinjam di pinjol ilegal, semua orang sebaiknya melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected]. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, sebaiknya hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan, peminjam harus blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
BACA JUGA: Digelar di Candi Prambanan, Pesta Paduan Suara Gerejawi Jadi Simbol Kerukunan Umat Beragama
“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” kata Parjiman.
Masyarakat yang ingin mengadukan terkait permasalahan pinjaman online ilegal dapat menghubungi Hotline Pengaduan Pinjaman Online Ilegal dari Polri, Whatsapp 081210019202. Media Sosial Instagram @Satgas_Pinjol_Ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

IAEA Soroti Makin Banyak Negara Ingin Punya Senjata Nuklir
Advertisement

Long Weekend Maulid Nabi Dongkrak Wisatawan Lereng Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan Jawa Timur
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, 6 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 6 September 2025
- Kompetisi Jogja Tea Mixology Battle Ramaikan JCW 2025
Advertisement
Advertisement