Advertisement
6 Bulan, OJK DIY Terima Belasan Laporan Pinjol Ilegal
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima belasan aduan pinjaman online ilegal selama Januari-April 2022. Belasan kasus yang diadukan cukup beragam.
“Berdasarkan rekapitulasi data pengaduan terkait pinjaman online [ilegal] yang kami terima, dari Januari 2022 sampai dengan April 2022 terdapat 13 orang pelapor pinjaman online ilegal dengan 31 nama platform yang dilaporkan,” ucap Kepala OJK DIY, Parjiman, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Minim Pendaftar, SDN Nolobangsan Gratiskan Seragam Olahraga
Sepanjang 2021, terdapat 46 pelapor terkait pinjaman online ilegal dengan total jumlah platform pinjaman online yang diadukan sebanyak 96.
Kasus yang diadukan relatif beragam, antara lain pencairan pinjaman ke rekening pelapor tanpa adanya pengajuan dari pelapor serta informasi jangka waktu pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dicantumkan pada platform atau berubah jangka waktunya menjadi lebih pendek, saat diakses.
“Mengakses satu pinjol, namun di dalamnya terdapat beberapa pinjaman online yang kemudian semuanya mencairkan dana pinjaman. Mengakses kontak di handphone, penagihan dengan cara yang kasar dan intimidasi,” ucap Parjiman.
Parjiman mengungkapkan apabila sudah telanjur pinjam di pinjol ilegal, semua orang sebaiknya melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, sebaiknya hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan, peminjam harus blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
BACA JUGA: Digelar di Candi Prambanan, Pesta Paduan Suara Gerejawi Jadi Simbol Kerukunan Umat Beragama
“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” kata Parjiman.
Masyarakat yang ingin mengadukan terkait permasalahan pinjaman online ilegal dapat menghubungi Hotline Pengaduan Pinjaman Online Ilegal dari Polri, Whatsapp 081210019202. Media Sosial Instagram @Satgas_Pinjol_Ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malaysia Gelar Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
- Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
Advertisement
Advertisement



