Advertisement
Soal Pemasangan Reklame, Wabup Bantul: Pemasang Harus Mau Rapi Tertib Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, dalam lokakarya Implementasi Perda Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP Bantul dan melibatkan sejumlah pemilik usaha reklame.
Advertisement
Joko mengatakan Pemda harus mencari pendapatan asli daerahnya masing-masing agar tidak tergantung pada APBN, salah satunya bersumber dari reklame dan media informasi. Oleh karenanya dibuatlah Perda yang mengatur tentang pendirian reklame dan media informasi.
“Saya tidak melarang adanya pendirian reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Tetapi harus mau saya ajak rapi. Artinya sudah menjadi tugas dari pemangku kebijakan untuk mengatur dan menertibkan, termasuk dalam hal pajak,” katanya.
BACA JUGA: Disdukcapil Bantul Raih ISO, Bupati: Layanan Adminduk Jangan Sampai Asal-asalan
Perda Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius menuturkan dengan terpenuhinya aspek itu, diharapkan dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan “Pada kesempatan ini kami bermaksud membangun komunikasi dan kesepahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” katanya.
Beberapa hal perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perizinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi. Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement