Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi Petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda./Istimewa- Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Pemasangan reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah agar Pemkab Bantul tidak bergantung pada APBN. Namun dalam pemasangannya, pemilik usaha reklame harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, dalam lokakarya Implementasi Perda Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Rumah Makan Parangtritis, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satpol PP Bantul dan melibatkan sejumlah pemilik usaha reklame.
Joko mengatakan Pemda harus mencari pendapatan asli daerahnya masing-masing agar tidak tergantung pada APBN, salah satunya bersumber dari reklame dan media informasi. Oleh karenanya dibuatlah Perda yang mengatur tentang pendirian reklame dan media informasi.
“Saya tidak melarang adanya pendirian reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Tetapi harus mau saya ajak rapi. Artinya sudah menjadi tugas dari pemangku kebijakan untuk mengatur dan menertibkan, termasuk dalam hal pajak,” katanya.
BACA JUGA: Disdukcapil Bantul Raih ISO, Bupati: Layanan Adminduk Jangan Sampai Asal-asalan
Perda Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius menuturkan dengan terpenuhinya aspek itu, diharapkan dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan “Pada kesempatan ini kami bermaksud membangun komunikasi dan kesepahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” katanya.
Beberapa hal perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perizinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi. Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jajal LRT Jakarta bersama Prabowo, penyandang disabilitas, lansia, dan pelajar berbagi pengalaman soal aksesibilitas dan kenyamanan layanan.
Bansos DIY disiapkan digital mulai 2027. Pendataan warga berjalan, termasuk 128.000 warga Sleman dan proses sanggah penerima terindikasi judol.
Meta Description:Slemania, BCS, Brajamusti dan The Maident menandatangani komitmen bersama menjaga keamanan dan kondusivitas Super League 2026/2027.
JJLS Kelok 23 dinilai membuka peluang pengembangan wisata selatan DIY dengan mendorong kunjungan, okupansi hotel, dan belanja wisatawan.
Empat perwakilan Sleman masuk daftar sementara kontingen DIY untuk SEA Games 2026, terdiri atas atlet, pelatih, wasit, dan mekanik.