Advertisement
Akademisi UMY: Perlu Perubahan Paradigma untuk Mewujudkan RUU Pemerintahan Digital

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital. Merespons hal ini, dosen Ilmu Pemerintahan UMY menyebutkan perlunya paradigma tata kelola pemerintahan digital untuk mendukung RUU ini.
Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, Ulung Pribadi, mengatakan dalam RUU tersebut diperlukan perubahan paradigma dari electronic government atau pemerintahan digital menjadi electronic governance atau tata kelola pemerintahan digital.
Advertisement
“Dengan demikian akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna dan masyarakat,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital, pada Kamis (23/6/2022).
Ia menilai draf ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi saja, melainkan perlu mencakup bidang lainnya seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat atau citizens empowerment.
BACA JUGA: Jabatan Gubernur DIY Akan Habis Pada Oktober Mendatang
Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho, mengatakan RUU tersebut akan sangat diperlukan khususnya untuk praktisi di bidang teknologi informasi. Namun menurutnya, perlu diciptakan standar data dan informasi dari bawah maupun atas.
“Standar data harus ada, standar komunikasi data pun standar keamanan yang tegas. Dalam draft ini juga belum diatur bahwa data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya,” katanya.
Dalam hal itu termasuk juga standar data policy dan keamanan, agar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan. Tantangan RUU ini adalah setiap daerah memiliki kondisi berbeda-beda, sehingga akan lahir banyak tantangan baru dalam halnya transformasi digital.
“Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan. Tentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
Advertisement
Advertisement