Advertisement
Akademisi UMY: Perlu Perubahan Paradigma untuk Mewujudkan RUU Pemerintahan Digital

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital. Merespons hal ini, dosen Ilmu Pemerintahan UMY menyebutkan perlunya paradigma tata kelola pemerintahan digital untuk mendukung RUU ini.
Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, Ulung Pribadi, mengatakan dalam RUU tersebut diperlukan perubahan paradigma dari electronic government atau pemerintahan digital menjadi electronic governance atau tata kelola pemerintahan digital.
Advertisement
“Dengan demikian akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna dan masyarakat,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital, pada Kamis (23/6/2022).
Ia menilai draf ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi saja, melainkan perlu mencakup bidang lainnya seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat atau citizens empowerment.
BACA JUGA: Jabatan Gubernur DIY Akan Habis Pada Oktober Mendatang
Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho, mengatakan RUU tersebut akan sangat diperlukan khususnya untuk praktisi di bidang teknologi informasi. Namun menurutnya, perlu diciptakan standar data dan informasi dari bawah maupun atas.
“Standar data harus ada, standar komunikasi data pun standar keamanan yang tegas. Dalam draft ini juga belum diatur bahwa data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya,” katanya.
Dalam hal itu termasuk juga standar data policy dan keamanan, agar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan. Tantangan RUU ini adalah setiap daerah memiliki kondisi berbeda-beda, sehingga akan lahir banyak tantangan baru dalam halnya transformasi digital.
“Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan. Tentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Cara Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo, Silahkan Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal dan Titik Lokasi Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement