Advertisement
Akademisi UMY: Perlu Perubahan Paradigma untuk Mewujudkan RUU Pemerintahan Digital

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital. Merespons hal ini, dosen Ilmu Pemerintahan UMY menyebutkan perlunya paradigma tata kelola pemerintahan digital untuk mendukung RUU ini.
Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, Ulung Pribadi, mengatakan dalam RUU tersebut diperlukan perubahan paradigma dari electronic government atau pemerintahan digital menjadi electronic governance atau tata kelola pemerintahan digital.
Advertisement
“Dengan demikian akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna dan masyarakat,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital, pada Kamis (23/6/2022).
Ia menilai draf ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi saja, melainkan perlu mencakup bidang lainnya seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat atau citizens empowerment.
BACA JUGA: Jabatan Gubernur DIY Akan Habis Pada Oktober Mendatang
Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho, mengatakan RUU tersebut akan sangat diperlukan khususnya untuk praktisi di bidang teknologi informasi. Namun menurutnya, perlu diciptakan standar data dan informasi dari bawah maupun atas.
“Standar data harus ada, standar komunikasi data pun standar keamanan yang tegas. Dalam draft ini juga belum diatur bahwa data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya,” katanya.
Dalam hal itu termasuk juga standar data policy dan keamanan, agar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan. Tantangan RUU ini adalah setiap daerah memiliki kondisi berbeda-beda, sehingga akan lahir banyak tantangan baru dalam halnya transformasi digital.
“Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan. Tentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Upah Rendah Buruh, MPBI DIY Gelar Pasar Murah May Day
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
Advertisement