Soal Pembelian Migor Curah Pakai Peduli Lindungi, Pedagang: Kami sudah Kirim Email
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Penjual minyak goreng di Bantul belum mendapatkan sosialisasi terkait keharusan membeli migor curah lewat aplikasi Peduli Lindungi. “Kalau lewat Peduli Lindungi belum. Tetapi kalau disuruh kirim email [surel] ya sudah,” kata salah satu pengecer minyak goreng di pasar Bantul, Sumiyati, saat ditemui Selasa (28/6/2022).
Sumiyati mengaku ada pesan singkat aplikasi Whatsapp yang memintanya untuk mengirimkan surel pada Senin (27/6) lalu. Bahkan dalam pesan singkat tersebut ada semacam ancaman jika tidak mengirim email tidak akan dikirim minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Advertisement
BACA JUGA: Padat Karya, Program Favorit yang Berdampak Langsung pada Masyarakat
Dia sudah mengirim surel tersebut. Sebelum mengirim surel, dirinya juga sudah mengirimkan foto KTP, foto warung, dan swafoto dengan memegang KTP jika ingin mendapatkan harga migor sesuai HET. Data tersebut ternyata terhubung ke salah satu subdistributor migor curah Lestari di Bantul.
Selama ini Sumiyati hanya mendapatkan jatah empat jeriken migor curah dari subdistributor Lestari untuk migor curah. Satu jeriken 18 liter. Selain dari subdistributor Lestari, Sumiyati juga mendapatkan jatah 5-6 jeriken dari Indomarco dengan harga Rp12.500 per liter yang kemudian ia jual kembali Rp14.000 per liter. “Kalau harga normal per liter kita jual Rp14.000 sudah sejak beberapa hari lalu,” kata Sumiyati.
Penanggungjawab Subdistributor Mogor Curah Lestari, Nurdin Muhayat mengatakan harga migor curah sudah turun sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Beli Migor dengan Pedulilindungi, Pedagang Sembako di Bantul Belum Disosialisasi
Saat ini pihaknya menjual migor curah Rp221.000 per jeriken dengan isi 18 liter. Sementara untuk UMKM ia menjual Rp228.000 per jeriken. Maksimal pembelian empat jeriken.
“Harga beda karena kalau pengecer untuk dijual lagi, kalau UMKM buat usaha sendiri,” kata Nurdin. Subdistributor Lestari dalam sehari mendapatkan jatah 100-200 jeriken dari Pusat.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan semua pembeli migor curah di subdistributor Lestari wajib mengisi surat pernyataan bermaterai dan fotokopi KTP untuk UMKM sementara untuk pengecer adalah foto KTP, foto warungnya, dan swafoto dengan memegang KTP.
“UMKM syaratnya isi surat pernyataan bermaterai dan fotokopi KTP. Kalau pengecer isi surat pernyataan, share loc warung dan swafoto dengan KTP dikirim ke Pusat,” katanya.
Nurdin mengaku sudah mendengar adanya keharusan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli migor curah. Namun saat ini baru surel. “Peduli Lindungi pelanggan harus mengirim email. Di sini dilakukan mulai Sabtu pada di WA [Whatsapp] Pusat minta email, kalau belum punya ke sini,” kata Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement