Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Rugikan Negara Rp470 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul, Isti Indiyanti (II), 63, warga Wonosari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit pelat merah tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada 2015 silam. Pada rentang waktu 2009-2012, terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Advertisement
BACA JUGA: Banyak Warganya Kerja di Luar Negeri, Bupati Gunungkidul: Jangan Aneh-Aneh!
Lantaran salah bayar, maka pada 2015, tersangka memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
Masih di tahun yang sama, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab sebesar Rp646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp158 juta di antaranya telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp488 juta, atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
"Dari total uang tersebut sebanyak Rp158 juta telah kembali dimasukkan ke dalam kas RSUD. Sementara Rp488 juta lainnya atas perintah tersangka II [Isti Indiyanti], tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD," ucap dia saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Bersama tersangka lain dengan inisial AS yang merupakan mantan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama. Dari hasil perhitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan tersebut adalah sebesar Rp470 juta.
"Dengan begini, perkara ini sudah dinyatakan lengkap [P21]. Hari ini kami akan mengirimkan atau tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," tuturnya.
Menurutnya berkas dari perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY hingga bekerja sama juga perkara disupervisi KPK.
BACA JUGA: 121 Dusun di Gunungkidul Ditetapkan Zona Merah PMK
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan sanksi pidana yang akan dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke JPU Kejaksaan Tinggi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
Advertisement
Advertisement