Kemenkeu dan Banggar DPR Respons Positif Usulan Penguatan Danais DIY
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN- Pegiat Pendidikan, Henny Supolo Sitepu mengatakan aturan wajib jilbab di sekolah negeri memiliki potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya setiap sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan sebuah SMP negeri di Turi, Sleman beberapa waktu lalu yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam mengenakan jilbab. Belakangan, kata "wajib" diganti dengan "diimbau" setelah menuai sorotan publik.
Henny mengatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 tercakup prinsip penyelenggaraan pendidikan. Berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.
"Pasal ini, sebagaimana suatu prinsip, harusnya menjadi spirit setiap penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya pengaturan seragam sekolah," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (01/07/2022).
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
Semangat ini menurutnya juga perlu dipahami oleh seluruh sekolah negeri yang mestinya menjadi penyemai keberagaman. Utamanya di dunia pendidikan.
"Pewajiban jilbab pada siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," jelasnya.
Kemudian konteks di dalam diksi juga menjadi penting di dalam dunia pendidikan. Meski kata "wajib" diganti "mengimbau", berarti meminta dengan sungguh-sungguh. Di dalam konteks relasi kuasa, jelas kepala sekolah tidak setara dengan murid.
"Sehingga imbauan yang berarti 'meminta dengan sungguh-sungguh', langsung tertangkap sebagai mewajibkan, meski secara halus," paparnya.
Oleh karena itu imbauan juga merupakan suatu tindak koersi atau pemaksaan. Menolaknya bisa dianggap sebagai suatu pembangkangan.
"Lebih celaka lagi bila langsung dikaitkan dengan nilai sikap spiritual murid. Intinya, imbauan sama dengan pemaksaan bila memiliki konsekuensi langsung atau tak langsung terhadap murid," tegasnya.
Sebelumnya, Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi. Akan tetapi aturan ini akan direvisi oleh pihak sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.
"Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026 lengkap. Cek lokasi Manding, jam layanan, biaya, dan syarat agar tak kehabisan antrean.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Rabu 8 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 8 Juli 2026 di Godean. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C agar proses cepat tanpa antre panjang.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.