Buruh DIY Desak Pesangon Dijamin dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN- Pegiat Pendidikan, Henny Supolo Sitepu mengatakan aturan wajib jilbab di sekolah negeri memiliki potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya setiap sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan sebuah SMP negeri di Turi, Sleman beberapa waktu lalu yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam mengenakan jilbab. Belakangan, kata "wajib" diganti dengan "diimbau" setelah menuai sorotan publik.
Henny mengatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 tercakup prinsip penyelenggaraan pendidikan. Berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.
"Pasal ini, sebagaimana suatu prinsip, harusnya menjadi spirit setiap penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya pengaturan seragam sekolah," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (01/07/2022).
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
Semangat ini menurutnya juga perlu dipahami oleh seluruh sekolah negeri yang mestinya menjadi penyemai keberagaman. Utamanya di dunia pendidikan.
"Pewajiban jilbab pada siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," jelasnya.
Kemudian konteks di dalam diksi juga menjadi penting di dalam dunia pendidikan. Meski kata "wajib" diganti "mengimbau", berarti meminta dengan sungguh-sungguh. Di dalam konteks relasi kuasa, jelas kepala sekolah tidak setara dengan murid.
"Sehingga imbauan yang berarti 'meminta dengan sungguh-sungguh', langsung tertangkap sebagai mewajibkan, meski secara halus," paparnya.
Oleh karena itu imbauan juga merupakan suatu tindak koersi atau pemaksaan. Menolaknya bisa dianggap sebagai suatu pembangkangan.
"Lebih celaka lagi bila langsung dikaitkan dengan nilai sikap spiritual murid. Intinya, imbauan sama dengan pemaksaan bila memiliki konsekuensi langsung atau tak langsung terhadap murid," tegasnya.
Sebelumnya, Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi. Akan tetapi aturan ini akan direvisi oleh pihak sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.
"Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.