Advertisement

Promo November

Wajib Jilbab di Sekolah Diganti Diimbau, Pegiat Pendidikan: Sama Saja Mewajibkan secara Halus

Anisatul Umah
Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Wajib Jilbab di Sekolah Diganti Diimbau, Pegiat Pendidikan: Sama Saja Mewajibkan secara Halus Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pegiat Pendidikan, Henny Supolo Sitepu mengatakan aturan wajib jilbab di sekolah negeri memiliki potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya setiap sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.

Hal itu disampaikan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan sebuah SMP negeri di Turi, Sleman beberapa waktu lalu yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam mengenakan jilbab. Belakangan, kata "wajib" diganti dengan "diimbau" setelah menuai sorotan publik.

Advertisement

Henny mengatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 tercakup prinsip penyelenggaraan pendidikan. Berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.

"Pasal ini, sebagaimana suatu prinsip, harusnya menjadi spirit setiap penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya pengaturan seragam sekolah," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (01/07/2022).

BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi

Semangat ini menurutnya juga perlu dipahami oleh seluruh sekolah negeri yang mestinya menjadi penyemai keberagaman. Utamanya di dunia pendidikan.

"Pewajiban jilbab pada siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," jelasnya.

Kemudian konteks di dalam diksi juga menjadi penting di dalam dunia pendidikan. Meski kata "wajib" diganti "mengimbau", berarti meminta dengan sungguh-sungguh. Di dalam konteks relasi kuasa, jelas kepala sekolah tidak setara dengan murid.

"Sehingga imbauan yang berarti 'meminta dengan sungguh-sungguh', langsung tertangkap sebagai mewajibkan, meski secara halus," paparnya.

Oleh karena itu imbauan juga merupakan suatu tindak koersi atau pemaksaan. Menolaknya bisa dianggap sebagai suatu pembangkangan.

"Lebih celaka lagi bila langsung dikaitkan dengan nilai sikap spiritual murid. Intinya, imbauan sama dengan pemaksaan bila memiliki konsekuensi langsung atau tak langsung terhadap murid," tegasnya.

Sebelumnya, Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi. Akan tetapi aturan ini akan direvisi oleh pihak sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.

"Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement