Advertisement

Sidak Warung dan Toko, Satpol PP Jogja Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal

Yosef Leon
Minggu, 03 Juli 2022 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Sidak Warung dan Toko, Satpol PP Jogja Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Satpol PP Kota Jogja bersama petugas gabungan saat melaksanakan Operasi Giat Cukai Ilegal, beberapa waktu lalu. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal berbagai jenis dari hasil Operasi Giat Cukai Ilegal yang yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27–29 Juni 2022.

Adapun rokok ilegal itu berjumlah 920 batang yang terdiri dari rokok ilegal 520 batang, rokok tiruan sejumlah 400 batang dan tembakau ilegal atau tanpa cukai sejumlah enam pack berisi 0,5 ons.

Advertisement

BACA JUGA: Waspada Ilegal! Kian Diminati, Akumulasi Pinjol Capai Rp380 Triliun

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyebut, kegiatan ini merupakan operasi rutin yang dilakukan bersama tim penyidik bea cukai, Polisi, TNI dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kegiatan tersebut menyasar 10 warung dan toko penjual rokok yang dipilih secara acak.

Operasi tersebut, kata dia, bertujuan mencegah peredaran produk tembakau ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai rokok. “Dalam kegiatan ini kami penegakan perundang-undang dengan menyita seluruh produk tembakau ilegal tanpa cukai di antara 10 toko yang kami datangi,” ujar Dodi, Minggu (3/7/2022).

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 2 Juli, Ada Pemberangkatan Khusus

Dodi menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum pihaknya juga mengedukasi pedagang mengenai produk tembakau ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan. Hal itu dikarenakan tidak semua pedagang tahu dan mengerti bahwa produk tembakau ilegal tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Pada operasi gabungan ini, kami juga menyosialisasikan jenis-jenis rokok ilegal dan juga memberikan contoh rokok yang legal. Jenis-jenis rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukai maupun pita cukai bekas. Selain itu terdapat cukai yang tidak sesuai peruntukannya yang ditempelkan pada rokok,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini penjual berani menolak tawaran untuk tidak menjual produk tembakau ilegal. Sehingga kedepannya tidak ada lagi produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan cukai di Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement