Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 6 September 2026
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal dengan audiens para milenial di Jogja, Sabtu (2/6/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Pinjaman online alias pinjol kian diminati masyarakat. Hal ini terbukti dengan nilai akumulasinya yang mencapai Rp380 triliun hingga Mei 2022. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya pinjol ilegal.
Dosen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, menjelaskan pinjol merupakan media penyalur antara pihak kelebihan uang yang bersedia meminjamkan dengan orang butuh uang. Jika pinjol sesuai ketentuan legal tentunya memberi manfaat bagi masyarakat karena bisa membantu pinjaman mulai dari pinjol untuk pendidikan, cashloan, untuk konsumtif hingga pengembangan usaha.
"Misalnya pinjol untuk pendidikan penyelesaian skripsi kemudian membayarnya saat gaji pertama ketika bekerja, ada juga sistem seperti itu," katanya dalam diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Jogja, Sabtu (2/6/2022).
BACA JUGA: Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
Ia mencatat berdasarkan data OJK, sepanjang Maret 2022 nilai total penyaluran dana pinjol mencapai Rp23,07 triliun, tumbuh 96% dibanding tahun sebelumnya (yoy). Peningkatan itu karena saat Maret sudah ada informasi diperbolehkan mudik. Semakin diminatinya pinjol ini tentu kian banyak pula pihak yang ingin membuka platform tersebut. Akibatnya muncul pinjol ilegal dengan cara pinjaman dan penagihan tidak sesuai ketentuan.
Wayan memberikan sejumlah cara dalam mengenali pinjol ilegal. Di antaranya mulai dari mengenali risiko apa saja yang bisa dihadapi jika berurusan dengan pinjol dan memiliki layanan konsumen. "Cek lebih teliti sebelum memutuskan untuk meminjam agar tidak terjebak ke pinjol ilegal. Cek tingkat bunga, syarat pinjam reputasi perusahaan pinjol dan layanan konsumen, kalau tidak ada ini berbahaya," katanya.
Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK DIY, Syahidah Khusnul Khotimah, menyatakan secara nasional pinjol legal yang terdaftar di OJK ada 102 platform terdiri atas 96 konvensional dan tujuh platform di antaranya syariah. Tak dipungkiri pinjol banyak diminati masyarakat karena kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Jumlah transaksi saat ini cukup tinggi, begitu juga dengan jumlah rekening peminjam dan orang yang meminjami terus bertambah.
BACA JUGA: Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
"Jumlah rekening peminjam saat ini mencapai 83,15 juta rekening, sedangkan untuk pemberi pinjaman ada 881 rekening. Adapun untuk akumulasi pinjaman hingga Mei 2022 mencapai Rp380,19 triliun," katanya.
Ia menambahkan pinjol ilegal harus diwaspadai sehingga masyarakat harus cermat memilih. Biasanya yang tidak punya regulasi tidak terdaftar tidak tunduk pada OJK. Mereka memberi bunga dan denda sangat tinggi bahkan tidak jelas dalam perjanjian serta tidak transparan terkait hak kewajibannya.
"Akses data pribadi berlebihan, kalau OJK yang boleh diakses hanya data kamera mikrofon dan lokasi. Kalau permintaannya lebih dari itu berarti ilegal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Erupsi Anak Krakatau berdampak pada 1.039 penerbangan di Bandara Soetta. Sebanyak 166.351 penumpang terdampak dan bus gratis disiapkan.
Dedi Mulyadi memerintahkan pemeriksaan dugaan pungli Rp700 juta di SMK 15 Bekasi. Pemprov Jabar mengambil alih pembangunan pagar sekolah.
Prabowo meminta warga Jakarta, Banten, dan Lampung waspada erupsi Anak Krakatau, mematuhi zona bahaya, serta menggunakan masker.
Gree meluncurkan empat produk AC baru untuk segmen hunian hingga komersial, termasuk AC inverter dan sistem VRF modular GMV9 FLEX.
PLN menegaskan rencana pengeboran PLTP Gunung Ungaran tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo dan masih dalam tahap studi kelayakan