PKB DIY Serahkan SK DPC Baru, Fokus Konsolidasi Menuju 2029
PKB DIY menyerahkan SK pengurus DPC se-DIY dan mempercepat konsolidasi organisasi sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal dengan audiens para milenial di Jogja, Sabtu (2/6/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Pinjaman online alias pinjol kian diminati masyarakat. Hal ini terbukti dengan nilai akumulasinya yang mencapai Rp380 triliun hingga Mei 2022. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya pinjol ilegal.
Dosen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, menjelaskan pinjol merupakan media penyalur antara pihak kelebihan uang yang bersedia meminjamkan dengan orang butuh uang. Jika pinjol sesuai ketentuan legal tentunya memberi manfaat bagi masyarakat karena bisa membantu pinjaman mulai dari pinjol untuk pendidikan, cashloan, untuk konsumtif hingga pengembangan usaha.
"Misalnya pinjol untuk pendidikan penyelesaian skripsi kemudian membayarnya saat gaji pertama ketika bekerja, ada juga sistem seperti itu," katanya dalam diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Jogja, Sabtu (2/6/2022).
BACA JUGA: Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
Ia mencatat berdasarkan data OJK, sepanjang Maret 2022 nilai total penyaluran dana pinjol mencapai Rp23,07 triliun, tumbuh 96% dibanding tahun sebelumnya (yoy). Peningkatan itu karena saat Maret sudah ada informasi diperbolehkan mudik. Semakin diminatinya pinjol ini tentu kian banyak pula pihak yang ingin membuka platform tersebut. Akibatnya muncul pinjol ilegal dengan cara pinjaman dan penagihan tidak sesuai ketentuan.
Wayan memberikan sejumlah cara dalam mengenali pinjol ilegal. Di antaranya mulai dari mengenali risiko apa saja yang bisa dihadapi jika berurusan dengan pinjol dan memiliki layanan konsumen. "Cek lebih teliti sebelum memutuskan untuk meminjam agar tidak terjebak ke pinjol ilegal. Cek tingkat bunga, syarat pinjam reputasi perusahaan pinjol dan layanan konsumen, kalau tidak ada ini berbahaya," katanya.
Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK DIY, Syahidah Khusnul Khotimah, menyatakan secara nasional pinjol legal yang terdaftar di OJK ada 102 platform terdiri atas 96 konvensional dan tujuh platform di antaranya syariah. Tak dipungkiri pinjol banyak diminati masyarakat karena kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Jumlah transaksi saat ini cukup tinggi, begitu juga dengan jumlah rekening peminjam dan orang yang meminjami terus bertambah.
BACA JUGA: Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
"Jumlah rekening peminjam saat ini mencapai 83,15 juta rekening, sedangkan untuk pemberi pinjaman ada 881 rekening. Adapun untuk akumulasi pinjaman hingga Mei 2022 mencapai Rp380,19 triliun," katanya.
Ia menambahkan pinjol ilegal harus diwaspadai sehingga masyarakat harus cermat memilih. Biasanya yang tidak punya regulasi tidak terdaftar tidak tunduk pada OJK. Mereka memberi bunga dan denda sangat tinggi bahkan tidak jelas dalam perjanjian serta tidak transparan terkait hak kewajibannya.
"Akses data pribadi berlebihan, kalau OJK yang boleh diakses hanya data kamera mikrofon dan lokasi. Kalau permintaannya lebih dari itu berarti ilegal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKB DIY menyerahkan SK pengurus DPC se-DIY dan mempercepat konsolidasi organisasi sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Pemancing Hilang di Sungai Wilangan Ponorogo Ditemukan MeninggalPemancing Asal Ponorogo Ditemukan Tewas di Sungai Wilangan
Dua penumpang KM Nurul Salsa ditemukan selamat di Pulau Balaloho. Total korban selamat menjadi 59 orang, sementara 18 lainnya masih dalam pencarian.
KAI memastikan seluruh perjalanan kereta di Daop 2 Bandung tetap aman usai gempa M4,9 Sukabumi. KA Siliwangi sempat terlambat 19 menit.
Gerindra membantah pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus Febrie Adriansyah dan menegaskan tak ada intervensi hukum.
PMI Gunungkidul menargetkan donasi Rp600 juta dalam Bulan Dana PMI 2026 untuk mendukung donor darah, kebencanaan, dan berbagai aksi sosial.