Advertisement

Waspada Ilegal! Kian Diminati, Akumulasi Pinjol Capai Rp380 Triliun

Sunartono
Sabtu, 02 Juli 2022 - 20:07 WIB
Sirojul Khafid
Waspada Ilegal! Kian Diminati, Akumulasi Pinjol Capai Rp380 Triliun Diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal dengan audiens para milenial di Jogja, Sabtu (2/6/2022). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pinjaman online alias pinjol kian diminati masyarakat. Hal ini terbukti dengan nilai akumulasinya yang mencapai Rp380 triliun hingga Mei 2022. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya pinjol ilegal.

Dosen FEB UGM, I Wayan Nuka Lantara, menjelaskan pinjol merupakan media penyalur antara pihak kelebihan uang yang bersedia meminjamkan dengan orang butuh uang. Jika pinjol sesuai ketentuan legal tentunya memberi manfaat bagi masyarakat karena bisa membantu pinjaman mulai dari pinjol untuk pendidikan, cashloan, untuk konsumtif hingga pengembangan usaha.

Advertisement

"Misalnya pinjol untuk pendidikan penyelesaian skripsi kemudian membayarnya saat gaji pertama ketika bekerja, ada juga sistem seperti itu," katanya dalam diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Jogja, Sabtu (2/6/2022).

BACA JUGA: Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022

Ia mencatat berdasarkan data OJK, sepanjang Maret 2022 nilai total penyaluran dana pinjol mencapai Rp23,07 triliun, tumbuh 96% dibanding tahun sebelumnya (yoy). Peningkatan itu karena saat Maret sudah ada informasi diperbolehkan mudik. Semakin diminatinya pinjol ini tentu kian banyak pula pihak yang ingin membuka platform tersebut. Akibatnya muncul pinjol ilegal dengan cara pinjaman dan penagihan tidak sesuai ketentuan.

Wayan memberikan sejumlah cara dalam mengenali pinjol ilegal. Di antaranya mulai dari mengenali risiko apa saja yang bisa dihadapi jika berurusan dengan pinjol dan memiliki layanan konsumen. "Cek lebih teliti sebelum memutuskan untuk meminjam agar tidak terjebak ke pinjol ilegal. Cek tingkat bunga, syarat pinjam reputasi perusahaan pinjol dan layanan konsumen, kalau tidak ada ini berbahaya," katanya.

Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK DIY, Syahidah Khusnul Khotimah, menyatakan secara nasional pinjol legal yang terdaftar di OJK ada 102 platform terdiri atas 96 konvensional dan tujuh platform di antaranya syariah. Tak dipungkiri pinjol banyak diminati masyarakat karena kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Jumlah transaksi saat ini cukup tinggi, begitu juga dengan jumlah rekening peminjam dan orang yang meminjami terus bertambah.

BACA JUGA: Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran

"Jumlah rekening peminjam saat ini mencapai 83,15 juta rekening, sedangkan untuk pemberi pinjaman ada 881 rekening. Adapun untuk akumulasi pinjaman hingga Mei 2022 mencapai Rp380,19 triliun," katanya.

Ia menambahkan pinjol ilegal harus diwaspadai sehingga masyarakat harus cermat memilih. Biasanya yang tidak punya regulasi tidak terdaftar tidak tunduk pada OJK. Mereka memberi bunga dan denda sangat tinggi bahkan tidak jelas dalam perjanjian serta tidak transparan terkait hak kewajibannya.

"Akses data pribadi berlebihan, kalau OJK yang boleh diakses hanya data kamera mikrofon dan lokasi. Kalau permintaannya lebih dari itu berarti ilegal," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement