Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus child grooming menyasar sejumlah anak di Bantul, belum lama ini. Child grooming merupakan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara halus agar pelaku bisa mendekati korbannya yang merupakan anak-anak.
Dalam kasus di DIY, pelaku mengontak nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi. Setelah itu melalui video call, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya kepada anak. Atas kejadian itu, orang tua perlu mewaspadai modus kejahatan yang satu ini.
Psikolog Anak, Lucia Peppy Novianti, menjelaskan untuk menghindarkan anak dari tindak kekerasan seksual online, orang tua atau pengasuh perlu mengikuti perkembangan teknologi dan memantau penggunaanya oleh anak.
"Orang yang menemani anak bertumbuh kembang itu perlu melek digital. Mau belajar dan menjadi partner anak untuk berdiskusi dan memahami. Ditambah pandemi kemaren, semua anak sekarang terkoneksi dengan digital," ujarnya, kepada Harianjogja.com, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Mabes Klaim Ada Perbuatan Tak Senonoh terhadap Istri Kadiv Propam
Maka satu-satunya cara untuk menjaga anak adalah pada komunikasi. Kita perlu memahami apa yang dilihat anak sehari-hari. Jika menemukan hal-hal negatif atau bahkan mengerikan, jangan direspons dengan langsung memarahi anak.
"Atau langsung ekstrem dengan merebut atau melarang. Tapi kita justru sebagai orang tua mengajak anak bicara, apa yang dia alami. Supaya kita tahu sejauh mana dia mengalami fenomena itu. Itu yang lebih penting," katanya.
Respons langsung marah atau merebut handphone anak menurutnya justru berbahaya karena jika anak sudah terjerat, belum tentu akan tidak berhenti dengan respons itu. "Sebagai orang yang sudah dewasa, perlu memisahkan respons emosional yang justru bisa destruktif," ungkapnya.
Bagi anak yang sudah menjadi korban dari kasus tersebut, orang tua harus menjadi pendamping bagi anak, dalam pemulihan diri maupun proses hukum. Menurutnya sering ditemukan ketika korban anak menghadapi proses hukum justru orang tuanya yang menjadi penghambat.
"Misalmya karena malu, karena capek nemenin, atau karena melihat anak yang terdampak itu seakan-akan gapapa. Jangan salah, anak yang terdampak bisa saja secara kasat mata seperti anak pada umumnya," kata dia.
Maka sangat penting peran orang tua dalam pemulihan mental anak dan pendampingan proses hukum, untuk mendukung masa depan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Kemenhub memperoleh pagu indikatif Rp28,34 triliun pada 2027. Pemerintah mengusulkan tambahan anggaran untuk keselamatan dan layanan transportasi.
AHM dan Astra Motor Jateng meresmikan Pos AHASS TEFA di SMK Muhammadiyah 3 Weleri untuk memperkuat kompetensi siswa dan mendukung industri otomotif.
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.
Selama lima tahun rutin berobat hipertensi, peserta JKN asal Bantul ini mengaku seluruh biaya pemeriksaan dan obat ditanggung BPJS Kesehatan.
ESDM memastikan rencana impor minyak Rusia masih berproses untuk memperkuat cadangan energi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.