Advertisement

Nelayan Pantai Depok Terima Bantuan Alat Tangkap Ikan Senilai Rp64 Juta, Ini Rinciannya

Lugas Subarkah
Rabu, 13 Juli 2022 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Nelayan Pantai Depok Terima Bantuan Alat Tangkap Ikan Senilai Rp64 Juta, Ini Rinciannya Dinas kelautan dan Perikanan DIY secara simbolis menyerahkan hibah alat tangkap kepada perwakilan nelayan Pantai Depok, Rabu (13/7/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL -- Sebagai salah satu upaya mendukung pengembangkan perikanan tangkap di DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menghibahkan alat penangkapan ikan kepada nelayan di Pantai Depok.

Kepala Bidang Perikanan Dinas kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin, menjelaskan pada tahun ini yang ada hibah hanya satu di KUB Mina Bahari 45. “Tujuannya hibah ini agar KUB lebih semangat mencari ikan, dapat berkembang dengan baik,” ujarnya di sela-sela penyerahan hibah alat tangkap ikan di Pantai Depok, Bantul, Rabu (13/7/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Ombak Laut Selatan Capai 5 Meter, Nelayan Bantul Pilih Libur

Adapun alat tangkap yang diberikan di antaranya jaring gillnet 2,25 inci 100 peace, jarring gillnet 5,5 inci 115 peace, tali 5 mm 25 gulung dan tali 3 mm 26 gulung, dengan total nilai hibah sebesar Rp64 juta.

Dia juga berharap para nelayan dapat membentuk koperasi sehingga lebih bagus kelembagaannya.

Selain hibah alat tangkap di KUB Mina Bahari 45 ini, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tahun ini juga mengembagkan sarana ikan tangkap Pelabuhan di Gesing, Panggang, Gunungkidul. “Insyaallah tahun depan beroperasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement