Advertisement
Diduga Korupsi, Mantan Direktur RSUD Wonosari Jalani Sidang Perdana Besok

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sidang perdana kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur Isti Indiyani bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa (19/7/2022). Agenda sidang tentang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, usai pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda DIY pada 28 Juni 2022, tim kejaksaan langsung menyusun surat dakwaan. Setelah selesai pada Selasa (12/7/2022) langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang pembuktian perkara yang disangkakan.
Advertisement
“Sudah ada jadwalnya dan proses sidang perdana dimulai besok [Selasa 19/7/2022],” kata Indra, Senin (18/7/2022).
Menurut dia, pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan berkas yang ada, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP. “Untuk ancamannya maksimal 20 tahun pejara. Tapi, semua bergantung dengan sidang pembuktian di persidangan,” katanya.
BACA JUGA: Ada Gelombang Tinggi, Sebagian Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul
Indra tidak menampik selama kasus ini berjalan, terdakwa Isti Indiyani telah mengembalikan seluruh uang kerugian Negara sebesar RP470 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang ada. “Tetap jalan dan putusan akan ditetapkan oleh majelis hakim setelah semua proses persidangan telah dilalui,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, ada dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Pengungkapkan dilakukan oleh penyidik dari Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur
Menurut dia, dalam kasus ini ada dua tersangka. Meski demikian, berkas yang dinyatakan telah lengkap baru milik Isti Indiyani. Adapun berkas milik tersangka lain berinisial AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement