Dana Desa Termin Kedua di Gunungkidul Dicairkan Minggu Ini
DPMKP2KB memastikan seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mengurus pencairan dana desa termin kedua 2026. Diperkirakan anggaran ini sudah ditransfer pada Kamis
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sidang perdana kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur Isti Indiyani bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Selasa (19/7/2022). Agenda sidang tentang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, usai pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda DIY pada 28 Juni 2022, tim kejaksaan langsung menyusun surat dakwaan. Setelah selesai pada Selasa (12/7/2022) langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang pembuktian perkara yang disangkakan.
“Sudah ada jadwalnya dan proses sidang perdana dimulai besok [Selasa 19/7/2022],” kata Indra, Senin (18/7/2022).
Menurut dia, pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan berkas yang ada, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP. “Untuk ancamannya maksimal 20 tahun pejara. Tapi, semua bergantung dengan sidang pembuktian di persidangan,” katanya.
BACA JUGA: Ada Gelombang Tinggi, Sebagian Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul
Indra tidak menampik selama kasus ini berjalan, terdakwa Isti Indiyani telah mengembalikan seluruh uang kerugian Negara sebesar RP470 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang ada. “Tetap jalan dan putusan akan ditetapkan oleh majelis hakim setelah semua proses persidangan telah dilalui,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, ada dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Pengungkapkan dilakukan oleh penyidik dari Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur
Menurut dia, dalam kasus ini ada dua tersangka. Meski demikian, berkas yang dinyatakan telah lengkap baru milik Isti Indiyani. Adapun berkas milik tersangka lain berinisial AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMKP2KB memastikan seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mengurus pencairan dana desa termin kedua 2026. Diperkirakan anggaran ini sudah ditransfer pada Kamis
FIFA menjatuhkan skorsing lima pertandingan kepada Assim Madibo setelah tekel kerasnya menyebabkan Ismael Kone mengalami patah tulang pada Piala Dunia 2026.
Meta dikabarkan mengembangkan Arena, aplikasi prediksi berbasis AI yang dipersiapkan untuk menantang dominasi Polymarket dan Kalshi di pasar global.
Rasa kantuk setelah berhubungan intim ternyata dipengaruhi hormon oksitosin, prolaktin, dan endorfin yang membantu tubuh lebih rileks dan tidur nyenyak.
Rupiah kembali melemah pada perdagangan 25 Juni 2026 ke level Rp17.963 per dolar AS dan semakin dekat dengan level psikologis Rp18.000.
Veda Ega Pratama membawa modal positif menuju Moto3 Belanda 2026 di Assen setelah finis kelima di GP Republik Ceko dan naik ke posisi enam klasemen.