Advertisement
Sepanjang Tahun Ini Puluhan Anak di Sleman Terjerat Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sepanjang 2022 Pengadilan Negeri (PN) Sleman sudah menangani 33 perkara pidana anak. Secara rinci 33 perkara pidana anak ini terdiri dari kasus kesehatan satu perkara, penganiayaan lima perkara, pencurian tujuh perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 12 perkara.
Kemudian pemerasan dan pengancaman dua perkara, kekerasan dalam rumah tangga satu perkara, narkotika satu perkara, dan perlindungan anak empat perkara.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Jika dirinci per bulan kasus perkara pidana pada anak pada Januari sebanyak delapan perkara, Februari lima perkara, Maret tiga perkara, April enam perkara, Mei dua perkara, Juni tujuh perkara, dan Juli dua perkara.
Kemudian perkara yang sudah sidang sebanyak tiga perkara, tuntutan dua perkara, pemberitahuan putusan tiga perkara, minutasi 24 perkara, dan banding satu perkara.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono mengatakan untuk perkara pidana anak hukuman yang diberikan separuhnya dari dewasa.
"Kalau kita hukumannya di undang-undang itu kan separuhnya yang dewasa, penahanannya juga. Jadi kita enggak menangani anak kita hanya menjatuhkan hukuman," ucapnya saat ditemui di PN Sleman, Selasa (19/7/2022).
Dari perkara anak ini apakah dikembalikan ke orang tua atau dilakukan rehabilitasi menjadi kewenangan dari hakim yang memutuskan. Menurutnya tidak semua hakim yang ada di PN Sleman menjadi hakim anak, karena diperlukan sertifikat khusus.
"Di Pengadilan Negeri Sleman ada 13 hakim anak," jelasnya.
Kepala UPTD BPRSR Dinas Sosial DIY Baried Wibawa mengatakan sepanjang tahun ini menangani rehabilitasi pada 79 anak. Usia yang paling banyak di rentang 16-18 tahun. Ada juga anak usia 14 tahun yang ditangani UPTD-nya.
Dari anak-anak yang ditangani kebanyakan terkait dengan perkara senjata tajam, sebanyak 27 kasus, disusul 18 kasus kekerasan, 10 kasus pencurian, 8 kasus narkotika, dan beberapa kasus lainnya.
"Kami tidak memberikan efek jera, tapi merubah perilaku yang menyimpang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 40 Hari, Ini Alasannya...
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fasyankes Dukung Usia Harapan Hidup Lansia Kota Jogja Meningkat
- 2023, PDAM Tirta Sembada Terapkan Digitalisasi Pelayanan
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Senin 30 Januari 2023
- PDAM Sleman Beri Program Pemasangan Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Polda DIY Lantik Mahasiswa Jadi Duta Antiterorisme
Advertisement
Advertisement