Advertisement

Tok! Syarat Penetapan Gubernur dan Wagub DIY Dinyatakan Lengkap

Sunartono
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:27 WIB
Arief Junianto
Tok! Syarat Penetapan Gubernur dan Wagub DIY Dinyatakan Lengkap Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY memverifikasi sejumlah syarat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Selasa (19/7/2022).

Legislatif memastikan persyaratan yang diajukan oleh pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman telah memenuhi syarat.

Advertisement

Rapat pansus dengan agenda verifikasi berkas dihadiri perwakilan Kasultanan dalam hal ini Penghageng Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman yang dipimpin oleh BPH Kusumo Bimantoro.

BACA JUGA: Mengenal Metode Flipped Classroom dalam Pembelajaran Kebidanan

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyatakan verifikasi dilakukan secara detail dengan melibatkan pihak Kasultanan dan Kadipaten. Hasilnya dari 16 syarat yang ditetapkan dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah lengkap dan memenuhi syarat.

"Seluruh dokumen berkas persyaratan, sudah kami verifikasi dan kami lakukan konfirmasi satu persatu. Total berkas persyaratan ada 16 dokumen untuk Gubernur dan Wagub juga ada 16 dokumen. Semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata Huda, Selasa.

Politikus PKS itu menambahkan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap melalui rapat pansus. Selanjutnya pansus melaporkan ke pimpinan DPRD DIY yang rencananya akan dilakukan pada 26 Juli atau 28 Juli 2022 mendatang.

Kemudian pansus akan melaporkan hasil tersebut melalui rapat paripurna DPRD DIY yang rencananya digelar pada 8 Agustus 2022. "Hasil itu itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus, mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2027," katanya.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi di DIY Bakal Menurun Beberapa Hari ke Depan, Ini Kata BMKG

Dia menambahkan tahapan selanjutnya rapat paripurna kembali digelar pada 9 Agustus 2021 dengan meminta tanggapan dan masukan fraksi-fraksi di DPRD DIY. Pada rapat paripurna itu sekaligus agenda Penetapan Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027 oleh DPRD DIY.

"Pada 9 Agustus itu juga langsung kami kirimkan permohonan pelantikan ke Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri. Harapan kami pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 10 Oktober 2022," ujarnya.

Pansus juga merencanakan ada agenda tambahan yaitu silaturahmi atau kunjungan ke Kraton dan Puro Pakualaman. "Kalau agenda kunjungan ini tambahan saja untuk lebih memastikan semua dokumen berkas sesuai," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement