Advertisement

Walah...Galon Air Minum Pun Diembat Maling di Kulonprogo

Catur Dwi Janati
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Walah...Galon Air Minum Pun Diembat Maling di Kulonprogo Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang pemuda tertangkap kamera CCTV mencuri galon air minum di sebuah angkringan di Wates. Saat dimintai klarifikasi, pemuda tersebut tak mengelak telah melakukan pencurian galon dari sebuah angkringan.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.48 WIB di sebuah angkringan milik korban ES (52) yang beralamat di Sideman, Giripeni, Wates. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang berada tak jauh dari angkringan milik korban.

Advertisement

"Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB saksi pertama mendapatkan kiriman rekaman CCTV dari satpam pabrik rokok Giripeni dimana dalam rekaman tersebut tertera tanggal 17 Juli 2022 sekira pulul 23.48 WIB dan terekam ada seseorang yang diduga saudara HRN (24) telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua di angkringan milik korban yang berada di samping utara pabrik rokok Giripeni," ujarnya Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA: Diluncurkan sejak 2 Pekan Lalu, Minyakita Belum Sampai DIY, Begini Kata Pemda DIY

Kemudian saksi pertama mengirim rekaman tersebut kepada saksi kedua dan kemudian menyebar di kalangan masyarakat. Setelah itu pada hari Selasa sekira pukul 21.00 WIB saksi pertama dan saksi kedua bersama warga mendatangi rumah HRN guna melakukan klarifikasi. Saat momen ini lah, HRN tak menyangkal telah mencuri galon milik korban.

"Kemudian memang betul saudara HRN mengakui telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua itu. Kemudian diamankan oleh warga," terangnya.

Tak hanya sekali, dari keterangan pelaku, pencurian galon ini telah dilakukannya beberapa kali. "Dari pengakuan pelaku telah melakulan pencurian galon sebanyak lima kali dan satu buah Sanyo [pompa air]," ujarnya.

Satu buah rekaman CCTV dan satu galon air dijadikan bukti aksi yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Lowotobi Laki-laki Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada Lahar Hujan

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement