Advertisement
Pencurian Pikap Terjadi Lagi di Bantul, Kali Ini Modusnya Begini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Pencurian pikap di Bantul kembali terjadi. Kali ini, jajaran Polsek Banguntapan membekuk pencuri mobil pikap milik sebuah rental dengan modus penggandaan kunci. Tersangka merupakan pria paruh baya berinisial MG, 51, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Sebelumnya, Polres Bantul meringkus komplotan pencuri pikap lintas provinsi, Kamis (2/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Tak Cuma Masyarakat Umum, ASN Bantul Juga Banyak yang Belum Booster, Ini Alasannya
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/7) malam, sekitar pukul 06.00 WIB ketika karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan, tidak ada di tempat.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Banguntapan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memulai penyelidikan.
Selain itu polisi juga meminta daftar orang-orang yang menyewa pikap tersebut selama sepekan terakhir dan mengecek kamera pengintai (CCTV). “Dari olah TKP tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku MG dan perkiraan lokasi unit mobil pikap tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar perbatasan KapanewonPajangan dan Kasihan,” kata Zaenal, Minggu (10/7/2022).
Untuk memaksimalkan pemburuan pelaku, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta back up dari Unit Reskrim Polsek Pajangan. Keberadaan pelaku akhirnya bisa diketahui sehingga kurang dari 12 jam. Pelaku ditangkap di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Pajangan.
Kapolsek menduga, mobil pikap hasil curian tersebut sengaja akan dicat ulang oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Zaenal, pelaku sebelumnya sempat menyewa mobil pikap tersebut kemudian menggandakan kuncinya.
Kemudian pelaku mencuri pikap tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara alasan pelaku mencuri mobil tersebut karena ekonomi, “Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, terlilit hutang,” ujar Zaenal.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nomor polisi AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement