Advertisement
KPK Tahan Tersangka Korupsi Mandala Krida, Ini Tanggapan Sultan HB X

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Jumat (21/7/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan komentarnya, mengingat salah satu dari tiga tersangka adalah ASN Pemda DIY yaitu Edy Wahyudi yang telah mengundurkan diri dari PNS Pemda DIY pada 2021 silam.
Sultan HB X tak mempersoalkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus PNS sudah melanggar sumpahnya sendiri. "Bagi saya tidak ada masalah, saya tidak akan membantu, kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan, Kamis (21/7/2022) malam.
Advertisement
Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, terbukti atau tidaknya, hal itu urusan pengadilan. "Berproses saja, terbukti atau tidak itu urusan pengadilan gitu aja," ucapnya.
BACA JUGA: Nelayan Curigai Ada Pencurian Ikan di Laut Selatan Bantul, Begini Kata Aparat
Sultan mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah adanya korupsi. Sri Sultan HB X memiliki harapan besar agar para pejabat secara keseluruhan mematuhi pakta integritas. Bahkan saat ini pelaku korupsi lebih piawai daripada proses pengawasan yang dilakukan berbagai pihak.
"Sing ta duweni karep [keinginan kami ya tidak ada korupsi] ki yo susah, bagaimana akan bisa. Sistem pertanggungjawaban kan berproses, tapi jenenge kalau mau punya karep [korupsi] kan lebih limpat [piawai] daripada orang yang ngawasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Tular Nalar Summit 2025, Wadah Berkumpulnya Elemen Peduli Literasi Digital
- Perbaikan dan Pembangunan 600 Km Jalan di Bantul Ditargetkan Kelar dalam Lima Tahun
- Pasar Kluwih di Panembahan Jogja Selalu Bersih dari Sampah, Sudah Jadi Tradisi
- Kuasa Hukum Sebut M Ahmadi dan Indah Fatmawati Korban, Bukan Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement
Advertisement