Harga BBM Naik, Pelaku Wisata DIY Pilih Efisiensi daripada Naik Tarif
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mendorong pelaku wisata DIY melakukan efisiensi operasional. Asita dan GIPI tetap optimistis kunjungan wisatawan tumbuh.
Konferensi pers penetapan tersangka kerusuhan suporter bola yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang tukang parkir menjadi korban rentetan kerusuhan antarsuporter Jogja dan Solo pada Senin (25/7/2022) lalu. Korban saat ini dalam kondisi kritis, ada luka di bagian kepala belakang yang retak.
"Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/7/2022)
Dari peristiwa ini sepuluh orang ditangkap dan dimintai keterangan. Sementara calon-calon tersangka saat ini sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.
"Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya. Hari ini mungkin akan dilakukan tindakan operasi di rumah sakit Hardjolukito," ucapnya.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
Lebih lanjut dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa karena korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.
"Sudah ada indikasi sepuluh orang yang kami amankan masih kami pilah pilih konstruksikan penyidikan siapa ang akan ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kekinian polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kejadian tersebut.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mendorong pelaku wisata DIY melakukan efisiensi operasional. Asita dan GIPI tetap optimistis kunjungan wisatawan tumbuh.
Pemkab Gunungkidul minta OPD cek genset menyusul seringnya pemadaman listrik yang ganggu layanan publik.
Timnas Iran tinggalkan pesan tulisan tangan di Stadion SoFi usai laga Piala Dunia 2026 berisi seruan perdamaian dan martabat.
Penembakan di sekolah Filipina tewaskan 3 orang dan lukai 5 lainnya, polisi masih buru satu pelaku.
Kenali batas demam pada anak, gejala berbahaya, dan kapan harus ke dokter agar orang tua tidak salah langkah.
Daihatsu kembali menghadirkan momen penuh kebersamaan melalui program apresiasi pelanggan bertajuk “Karena Kamu Ada” dalam rangkaian acara Daihatsu Kumpul