Pengguna QRIS di DIY Tembus 1,2 Juta, Transaksi Capai Rp6,85 Triliun
BI DIY mencatat pengguna QRIS mencapai 1,20 juta hingga Agustus 2026. Jumlah merchant 1,17 juta dengan transaksi Rp6,85 triliun.
Konferensi pers penetapan tersangka kerusuhan suporter bola yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang tukang parkir menjadi korban rentetan kerusuhan antarsuporter Jogja dan Solo pada Senin (25/7/2022) lalu. Korban saat ini dalam kondisi kritis, ada luka di bagian kepala belakang yang retak.
"Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/7/2022)
Dari peristiwa ini sepuluh orang ditangkap dan dimintai keterangan. Sementara calon-calon tersangka saat ini sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.
"Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya. Hari ini mungkin akan dilakukan tindakan operasi di rumah sakit Hardjolukito," ucapnya.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
Lebih lanjut dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa karena korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.
"Sudah ada indikasi sepuluh orang yang kami amankan masih kami pilah pilih konstruksikan penyidikan siapa ang akan ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kekinian polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kejadian tersebut.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI DIY mencatat pengguna QRIS mencapai 1,20 juta hingga Agustus 2026. Jumlah merchant 1,17 juta dengan transaksi Rp6,85 triliun.
Kulonprogo kekurangan ratusan guru SD-SMP. Disdikpora memprioritaskan penataan SDM sebelum mengusulkan rekrutmen baru.
RSUD Muntilan menguji Dashboard DIAMOND di empat instalasi untuk mengintegrasikan pelaporan, memantau kinerja, dan mendukung keputusan berbasis data.
Kapolri Suyudi Ario Seto memimpin sertijab Irwasum Polri dan empat Kapolda, termasuk pejabat baru untuk Metro Jaya, Maluku, Jatim, dan Bali.
Bulog menyebut harga gabah hingga Rp9.000 per kg dan terbatasnya panen memicu kenaikan harga beras. Sebanyak 300.000 ton beras premium disiapkan.
Kemenkeu mencatat realisasi bansos Rp115,8 triliun per September 2026, mencakup PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan PBI JKN.