Regol Ayom Malioboro Bikin Lansia Kursi Roda Kesulitan, Ini Kata Dishub DIY
Regol Ayom Malioboro disorot setelah lansia berkursi roda kesulitan melintas. Dishub DIY menyebut penerapannya masih dalam tahap uji coba.
Konferensi pers penetapan tersangka kerusuhan suporter bola yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang tukang parkir menjadi korban rentetan kerusuhan antarsuporter Jogja dan Solo pada Senin (25/7/2022) lalu. Korban saat ini dalam kondisi kritis, ada luka di bagian kepala belakang yang retak.
"Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/7/2022)
Dari peristiwa ini sepuluh orang ditangkap dan dimintai keterangan. Sementara calon-calon tersangka saat ini sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.
"Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya. Hari ini mungkin akan dilakukan tindakan operasi di rumah sakit Hardjolukito," ucapnya.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
Lebih lanjut dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa karena korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.
"Sudah ada indikasi sepuluh orang yang kami amankan masih kami pilah pilih konstruksikan penyidikan siapa ang akan ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kekinian polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kejadian tersebut.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Regol Ayom Malioboro disorot setelah lansia berkursi roda kesulitan melintas. Dishub DIY menyebut penerapannya masih dalam tahap uji coba.
PSIM Jogja membidik kemenangan pada laga perdana Super League musim 2026/2027 yang bertepatan dengan hari ulang tahun klub.
OpenAI meluncurkan GPT-6 Astra, model AI pertama yang melampaui ambang kapabilitas keamanan siber kritis. Kemampuannya memicu kekhawatiran baru di industri tekn
Pemkab Kulonprogo memperketat APBD Perubahan 2026 akibat penurunan pendapatan daerah. Infrastruktur rusak berat dan regrouping sekolah menjadi prioritas utama.
Gal Gadot mengungkap James Gunn dan Peter Safran pernah menjanjikan Wonder Woman 3 bersamanya. Namun proyek itu akhirnya tidak berlanjut
George Russell mengakui McLaren menjadi tim yang harus dikalahkan jelang F1 GP Italia 2026. Mercedes masih mengejar dalam pengembangan mobil.