Advertisement

Promo November

Seorang Tukang Parkir Kritis Gegara Rusuh Suporter Jogja-Solo

Anisatul Umah
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Seorang Tukang Parkir Kritis Gegara Rusuh Suporter Jogja-Solo Konferensi pers penetapan tersangka kerusuhan suporter bola yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja - Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang tukang parkir menjadi korban rentetan kerusuhan antarsuporter Jogja dan Solo pada Senin (25/7/2022) lalu. Korban saat ini dalam kondisi kritis, ada luka di bagian kepala belakang yang retak.

"Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/7/2022)

Advertisement

Dari peristiwa ini sepuluh orang ditangkap dan dimintai keterangan. Sementara calon-calon tersangka saat ini sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.

"Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya. Hari ini mungkin akan dilakukan tindakan operasi di rumah sakit Hardjolukito," ucapnya.

BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja

Lebih lanjut dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa karena korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.

"Sudah ada indikasi sepuluh orang yang kami amankan masih kami pilah pilih konstruksikan penyidikan siapa ang akan ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kekinian polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kejadian tersebut.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.

Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.

Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement