Jelang Nataru 2026, DIY Ajukan Tambahan Kuota Pertalite ke BPH Migas
Seluruh kabupaten/kota di DIY mengajukan tambahan kuota Pertalite ke BPH Migas menjelang libur Nataru 2026.
Konferensi pers penetapan tersangka kerusuhan suporter bola yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang tukang parkir menjadi korban rentetan kerusuhan antarsuporter Jogja dan Solo pada Senin (25/7/2022) lalu. Korban saat ini dalam kondisi kritis, ada luka di bagian kepala belakang yang retak.
"Ini dari dokter, hasil resmi masih harus menunggu visumnya cuma secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana, Selasa (26/7/2022)
Dari peristiwa ini sepuluh orang ditangkap dan dimintai keterangan. Sementara calon-calon tersangka saat ini sudah mengerucut dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.
"Bukan berarti sepuluh orang jadi tersangka tapi kita melihat perbuatan melawan hukumnya. Hari ini mungkin akan dilakukan tindakan operasi di rumah sakit Hardjolukito," ucapnya.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
Lebih lanjut dia menjelaskan jika korban ini tidak salah apa-apa karena korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja di malam hari dan saat itu ada konvoi. Korban tidak berasal dari salah satu suporter.
"Sudah ada indikasi sepuluh orang yang kami amankan masih kami pilah pilih konstruksikan penyidikan siapa ang akan ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kekinian polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kejadian tersebut.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seluruh kabupaten/kota di DIY mengajukan tambahan kuota Pertalite ke BPH Migas menjelang libur Nataru 2026.
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.
DPRD DIY menyoroti titik rawan kecelakaan di JJLS dan mengusulkan pemasangan pagar pengaman serta PJU secara bertahap.
Pakar UMY menyoroti risiko fiskal pengelolaan utang Whoosh, termasuk tenor 80 tahun dan potensi tekanan terhadap ruang anggaran publik.
Cara cek pre-order iPhone 18 Pro di iBox, Digimap, dan Erafone, termasuk voucher, pilihan warna, kapasitas, serta perkiraan harga global.
WNA China berinisial HW ditolak masuk Soetta meski visa masih berlaku setelah ada atensi terkait dugaan pencurian barang penumpang di pesawat Starlux.