Advertisement

Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor

Media Digital
Rabu, 27 Juli 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bea Cukai Jogja Beri Materi Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY menyelenggarakan Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor untuk para pengusaha UKM yang tergabung dalam SiBakul Jogja. - Ist

Advertisement

JOGJA-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY menyelenggarakan Diklat Pengenalan Bisnis Ekspor untuk para pengusaha UKM yang tergabung dalam SiBakul Jogja. Diklat tersebut diselenggarakan di Hotel @HOM, Kota Jogja dengan mengundang 60 peserta.

Salah satu pemateri pada hari pertama (19/7/2022) diklat adalah Sutopo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Yogyakarta.

Advertisement

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menggelar rangkaian diklat sertifikasi kompetensi untuk para pengusaha UKM di DIY dalam 5 gelombang. Diklat pertama adalah Pengenalan Bisnis Ekspor yang dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 19 sampai 21 Juli 2022. Sedangkan keempat diklat selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus, September dan Oktober 2022. Dimana pada akhir diklat, ke 60 peserta akan mengikuti tes kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Acara tersebut dibuka oleh Tatik Ratnawati selaku Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah. “Saya harap para peserta dapat mengikuti rangkaian diklat ini dengan baik sehingga pada saat diklat ini selesai, peserta akan memiliki bekal untuk naik kelas menjadi eksportir yang mumpuni. Sedangkan apabila memang belum memungkinkan untuk ekspor sendiri, saya harap peserta minimal bisa masuk rantai pasok. Dimana jika masuk rantai pasok itu, UKM bapak/ibu dapat bekerja sama dengan perusahaan lain untuk ekspor,” ungkap Tatik dalam sambutannya sesuai rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (27/7/2022).

Sedangkan sebagai pemateri pertama dalam diklat tersebut Sutopo menyampaikan materi tentang regulasi pelaksanaan ekspor dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam pemaparannya, Sutopo menjelaskan bahwa selain harus mengantongi izin dari dinas terkait jenis barang yang di ekspor, eksportir juga harus memahami aturan tentang barang tersebut di negara tujuan.

Pengisian PEB pun harus benar, karena apabila ada dugaan penyelundupan barang eksportir dapat dikenai hukuman pidana. Lebih lanjut Sutopo mengajak para calon eksportir tersebut untuk tidak sungkan berkonsultasi ke Bea Cukai Yogyakarta.

“Bapak ibu yang sudah memiliki buyer, jika ingin bisa ekspor mandiri silakan datang ke kantor kami, atau dapat membuat janji dulu melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta di 08112831051 untuk nanti kami jadwalkan konsultasi ekspor. Pintu Bea Cukai terbuka lebar untuk bapak/ibu yang ingin naik kelas menjadi eksportir,” ujar Sutopo menutup pemaparannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement