Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman menggagalkan transaksi sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). Ini adalah kasus terbesar yang diungkap Polres Sleman.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan 10 kg sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia lalu dibawa kurir dari Sumatra untuk diedarkan di Jawa. Dua kurir yang ditangkap yakni DJP, 26 warga Lampung dan EK, 24 warga Kalimantan Tengah. Dua tersangka ditangkap pada 21 Juli 2022 di Simpang Pematang Mesuji, Lampung. Polres Sleman bekerja sama dengan Polda Lampung.
Advertisement
BACA JUGA: Tentara yang Dalangi Pembunuhan Istrinya Tewas di Kendal, TNI Temukan Gelas Berisi Cairan Kuning
“Barang akan dipecah di Lampung dan akan dibawa ke Pulau Jawa. Kami bisa mengembangkan sampai 10 kg ini berangkat dari kasus-kasus di Jogja dan Jawa Tengah. Barang ini nantinya beredar di Jogja dan Jawa Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Sabu-sabu dibawa dengan koper warna biru berisi sepuluh paket besar. Masing-masing paket dibungkus dengan bungkus teh China Guang Yin Wang. Dia menjelaskan dua tersangka ini berperan sebagai kurir dengan upah yang beda.
Tersangka DJP mendapat iming-iming upah Rp7 juta per kg. Artinya jika DJP berhasil mengantar sabu seberat 10 kg maka dia akan mendapatkan upah Rp70 juta. Sementara EK dijanjikan upah Rp3 juta per kg, sehingga jika pengiriman berhasil upah yang diterima EK Rp30 juta.
Tersangka yang kali pertama ditangkap adalah DJP yang berangkat dari Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan bus umum. Dia menyerahkan paket sabu-sabu kepada EK.
“Tersangka pertama ditangkap di dalam bus dan kami geledah dan kami dapatkan barang bukti,” ucapnya.
Menururt Kapolres Sleman, dengan digagalkannya peredaran 10 kg sabu-sabu, ada 100.000 orang yang diselamatkan. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang. Sementara 10 kg sabu ini jika diuangkan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Kurir terancam dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
Kasi Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengingatkan kepada para generasi muda untuk tidak mudah terlena.
“Anak muda jangan salah pergaulan. Karena kalau coba-coba ketagihan dan ditawarkan gratis dan saat membutuhkan harus membeli,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement