Advertisement
Soal Sanksi Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Begini Kata Sekda DIY
![Soal Sanksi Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Begini Kata Sekda DIY](https://img.harianjogja.com/posts/2022/08/03/1107898/sekolah-tatap-muka-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY menyatakan pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul masih menunggu hasil investigasi.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Disdikpora DIY saat ini sedang menginvestigasi kasus dugaan perundungan di sekolah tersebut. Investigasi dilakukan dengan meminta keterangan kepala sekolah, guru BK dan orang tua atau dari pihak siswa.
Advertisement
"Nanti kan dari Dinas Pendidikan akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada sampai dengan level apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya," katanya di kompleks Kepatihan, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi
Jika sudah diketahui hasil investigasi itu, lanjut Aji, maka dapat diketahui, apakah sanksi yang akan diberikan cukup pada level Kepala Disdikpora DIY atau sanksi tersebut diberikan oleh Gubernur DIY jika ada unsur disiplin pegawai.
Jika hasil investigasi kasus tersebut mengharuskan sanksi diberikan oleh Gubernur DIY, maka Disdikpora DIY akan mengirimkan surat ke Gubernur DIY dengan mencantumkan pasal yang dilanggar. Jika dari hasil investigasi ada unsur kesalahan tentu akan ada sanksi bagi guru maupun sekolah.
"Nanti tergantung dari hasil investigasi yang mereka lakukan. Kalau itu harus ditangani oleh pemda maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat kepada pemda bahwa pelanggarannya adalah pasal ini. Pasal ini, proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai yang ada di Pemda DIY. Tetapi tim ini yang akan mengidentifikasi dulu salah enggak, kalau ada salah salahnya di mana dan seberapa," kata dia.
Aji menegaskan sekolah negeri tidak boleh membuat aturan yang berpotensi mengandung unsur pemaksaan menggunakan jilbab. Siswa diberikan kebebasan entah menggunakan jilbab atau tidak bagi yang muslim. Akan tetapi pakaian yang dipakai harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan.
"Nah kalau kemudian tidak ada pilihan siswa semuanya harus berjilbab kan ada yang tidak muslim tentu enggak boleh. Kalau sekolahnya ciri khas agama itu beda. Kalau sekolahnya ini sekolah negeri ya [aturannya bersifat] umum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
Advertisement
Advertisement