Advertisement
Kabar Baik! Masyarakat Miskin di Jogja Bisa Mendapat Pendampingan Hukum Gratis dari Pemkot
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja mempersilahkan warga miskin untuk mengajukan pendampingan hukum secara gratis lewat Bagian Hukum Setda setempat. Layanan yang mulai dibuka sejak 2022 ini telah bekerja sama dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum se DIY.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri mengatakan, program bantuan hukum ini merupakan amanat Perda No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Advertisement
Dalam aturan itu, negara wajib mengakomodir hak konstitusi warga berkaitan dengan kepastian dan jaminan hukum. Kemudian di dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa daerah dapat menyelenggarakan pendampingan layanan hukum kepada warga dengan penganggaran dan yang berasal dari APBD masing-masing.
"Biasanya kan kalau masyarakat yang kurang mampu langsung pasrah kalau tersandung dengan kasus hukum karena persoalan biaya yang tidak sedikit. Sehingga lewat program layanan ini kami harap jaminan masyarakat untuk mendapat pemenuhan hak hukum bisa terpenuhi," katanya, Jumat (5/8/2022).
Vanny menambahkan, pada tahun ini Pemkot Jogja juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 22 LBH se DIY. Masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pendampingan bisa langsung mengajukan permohonan kepada LBH yang bekerja sama dengan Pemkot atau langsung kepada Bagian Hukum Setda Kota Jogja.
"Syaratnya harus masyarakat miskin dan ber KTP Jogja yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari pengampu wilayah atau dokumen lain. Kalau kasus berada di luar Kota Jogja atau DIY juga bisa mendapat pendampingan asal mereka warga Jogja," ujarnya.
Dalam setiap tahap pendampingan hukum mulai dari pidana, banding maupun kasasi Pemkot telah menentukan besaran dana yang bisa ditanggung. "Teman-teman LBH biasanya sudah paham. Nanti setelah dilakukan pendampingan kepada masyarakat kita akan verifikasi dan mengajukan klaim reimburse ke BPKAD," ungkapnya.
Untuk tahun 2022 ini Pemkot Jogja menganggarkan dana sebanyak Rp265 juta untuk bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang masuk ke dalam pos Bantuan Sosial. Tiap LBH dijatah dengan nominal Rp12 juta dengan rincian pendampingan hukum litigasi sebanyak Rp8 juta dan non litigasi sebesar Rp4 juta.
Adapun bentuk layanan pendampingan yang diberikan yakni berupa layanan litigasi termasuk pidana, perdata dan PTUN. Kemudian layanan non litigasi berupa penyuluhan hukum atau mediasi. Pemkot juga memastikan bahwa masyarakat yang tersandung pada kasus hukum tertentu tidak diperbolehkan mengakses layanan ini misal pada kasus makar, korupsi maupun penyalahgunaan narkoba dan terorisme.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengajukan baik itu kasus perceraian, pidana berupa pencurian atau sosialisasi bantuan hukum," jelasnya.
Bagian Hukum Setda Kota Jogja memastikan bahwa pemilahan dan pengecekan pengajuan kasus dilakukan dengan cermat untuk menghindari pendampingan ganda. Sebab, layanan ini juga diberikan oleh Kanwil Kemenkumham DIY untuk seluruh masyarakat Jogja. "Verifikasinya memang kami pastikan bahwa warga yang mengajukan pendampingan itu belum mengakses program bantuan hukum lain dari pemerintah," pungkas Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement