Advertisement

Kabar Baik! Masyarakat Miskin di Jogja Bisa Mendapat Pendampingan Hukum Gratis dari Pemkot

Yosef Leon
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Kabar Baik! Masyarakat Miskin di Jogja Bisa Mendapat Pendampingan Hukum Gratis dari Pemkot Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja mempersilahkan warga miskin untuk mengajukan pendampingan hukum secara gratis lewat Bagian Hukum Setda setempat. Layanan yang mulai dibuka sejak 2022 ini telah bekerja sama dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum se DIY. 

Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri mengatakan, program bantuan hukum ini merupakan amanat Perda No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum. 

Advertisement

Dalam aturan itu, negara wajib mengakomodir hak konstitusi warga berkaitan dengan kepastian dan jaminan hukum. Kemudian di dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa daerah dapat menyelenggarakan pendampingan layanan hukum kepada warga dengan penganggaran dan yang berasal dari APBD masing-masing. 

BACA JUGA: DPRD DIY Apresiasi Keputusan Sultan Menonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru Terkait Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

"Biasanya kan kalau masyarakat yang kurang mampu langsung pasrah kalau tersandung dengan kasus hukum karena persoalan biaya yang tidak sedikit. Sehingga lewat program layanan ini kami harap jaminan masyarakat untuk mendapat pemenuhan hak hukum bisa terpenuhi," katanya, Jumat (5/8/2022). 

Vanny menambahkan, pada tahun ini Pemkot Jogja juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 22 LBH se DIY. Masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pendampingan bisa langsung mengajukan permohonan kepada LBH yang bekerja sama dengan Pemkot atau langsung kepada Bagian Hukum Setda Kota Jogja. 

"Syaratnya harus masyarakat miskin dan ber KTP Jogja yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari pengampu wilayah atau dokumen lain. Kalau kasus berada di luar Kota Jogja atau DIY juga bisa mendapat pendampingan asal mereka warga Jogja," ujarnya. 

Dalam setiap tahap pendampingan hukum mulai dari pidana, banding maupun kasasi Pemkot telah menentukan besaran dana yang bisa ditanggung. "Teman-teman LBH biasanya sudah paham. Nanti setelah dilakukan pendampingan kepada masyarakat kita akan verifikasi dan mengajukan klaim reimburse ke BPKAD," ungkapnya. 

Untuk tahun 2022 ini Pemkot Jogja menganggarkan dana sebanyak Rp265 juta untuk bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang masuk ke dalam pos Bantuan Sosial. Tiap LBH dijatah dengan nominal Rp12 juta dengan rincian pendampingan hukum litigasi sebanyak Rp8 juta dan non litigasi sebesar Rp4 juta. 

Adapun bentuk layanan pendampingan yang diberikan yakni berupa layanan litigasi termasuk pidana, perdata dan PTUN. Kemudian layanan non litigasi berupa penyuluhan hukum atau mediasi. Pemkot juga memastikan bahwa masyarakat yang tersandung pada kasus hukum tertentu tidak diperbolehkan mengakses layanan ini misal pada kasus makar, korupsi maupun penyalahgunaan narkoba dan terorisme. 

"Sampai saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengajukan baik itu kasus perceraian, pidana berupa pencurian atau sosialisasi bantuan hukum," jelasnya. 

Bagian Hukum Setda Kota Jogja memastikan bahwa pemilahan dan pengecekan pengajuan kasus dilakukan dengan cermat untuk menghindari pendampingan ganda. Sebab, layanan ini juga diberikan oleh Kanwil Kemenkumham DIY untuk seluruh masyarakat Jogja. "Verifikasinya memang kami pastikan bahwa warga yang mengajukan pendampingan itu belum mengakses program bantuan hukum lain dari pemerintah," pungkas Vanny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement