Bupati Bantul : Kasus Pemaksaan Jilbab Itu Kasuistik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menganggap kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di wilayahnya merupakan kasuistik dan bukan sistemik.
Oleh karena itu, Bupati Halim meyakini tidak akan memengaruhi target Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024 mendatang.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sebagaimana diketahui kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul terjadi di SMAN 1 Banguntapan dan SMPN 1 Pandak. Untuk kasus SMAN 1 Banguntapan selesai dengan penonaktifan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Sementara di SMPN 1 Pandak selesai dengan permohonan maaf dari pihak sekolah.
Di sisi lain, Bantul sedang berupaya menuju KLA 2024 mendatang. Adapun upaya mewujudkan KLA itu di antaranya, memastikan tidak ada perundungan dan menjadikan semua sekolah di Bantul ramah anak.
“Tidak akan berpengaruh, karena [kasus pemaksaan jilbab ini] bukan sistemik, hanya kasuistik. Kalau sistemik tentu akan berpengaruh pada capaian Kabupaten Layak Anak, tapi kalau kasuistik masih bisa diperbaiki,” kata Halim, seusai memperingati puncak Hari Anak Nasional di Pendopo Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Sabtu (6/8/2022).
Halim akan menjelaskan kepada Pemerintah Pusat, terkait kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul itu kasuistik dan bukan sistemik, agar tidak mempengaruhi target KLA.
Lebih lanjut, Halim mengatakan Hari Anak Nasional momentum untuk memperbaiki perlindungan anak-anak. Bantul memiliki sistem pembangunan berbasis perlindungan anak, yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas masing-masing yang berorientasi dalam memperhatikan hak-hak anak. Dunia usaha, masyarakat dan sejumlah stakeholder juga memiliki kewajiban mendukung KLA.
Ia bersyukur Bantul saat ini sudah mencapai kategori Nindya artinya tinggal dua tahap lagi menuju KLA pada 2024 mendatang. Halim tidak menampik kasus pemaksaan jilbab di sekolah merupakan salah satu kasus perundungan sehingga hal itu tidak boleh terjadi lagi di Bantul. Dikatakan Halim, masalah keyakinan tidak boleh dipaksakan.
“Tindakan, amalan, keyakinan, agama, itu tidak boleh dipaksakan, tapi juga tidak boleh dilarang. Karena itu semua kepala sekolah harus memahami sitem pendidikan nasional kita seperti itu,” ujar Halim.
Halim menyadari semua pihak menginginkan anak Indonesia memiliki keimanan dan ketakwaan yang baik. Namun keimanan dan ketakwaan harus disesuaikan dengan keyakinan masing-masing dan tidak boleh ada pemaksaan.
“Agama juga mengajarkan seperti itu, tidak boleh ada pemaksaan dalam urusan agama,” ucap Halim.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mulai Rp527.000 hingga Rp3,7 Juta/Orang, Ini Besaran THR PNS Pada Lebaran 2023
- 2 Bocah Kembar Hanyut di Sungai Boyolali, Ditemukan 20 Km dari Lokasi Awal
- Kukuh Tolak Israel, Sekjen PDIP Kini Sedih Timnas U20 Batal ke Piala Dunia
- Batalnya Piala Dunia U-20 di Solo Dikhawatirkan Ganggu Promosi Sport Tourism
Berita Pilihan
Advertisement

Gubernur Koster Klaim Ada Ancaman Keamanan Jika Israel Datang ke Bali
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Nelayan Bantul Tetap Melaut
- Wisata Solo Belakangan Moncer, Pemda Minta Tidak Disaingkan dengan Jogja Tapi...
- Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon, Seorang Dosen di Jogja Kehilangan Rp710 Juta
- Pastikan THR Dibayarkan, Pemkab Kulonprogo Pantau Ketat 10 Perusahaan
- Ini Dia Pelanggaran yang Banyak Ditemukan saat Ramp Check di Terminal Giwangan, Rata-rata Masalah Administrasi
Advertisement