Advertisement

Promo November

Bupati Bantul : Kasus Pemaksaan Jilbab Itu Kasuistik

Ujang Hasanudin
Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Jumali
Bupati Bantul : Kasus Pemaksaan Jilbab Itu Kasuistik Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menganggap kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di wilayahnya merupakan kasuistik dan bukan sistemik.

Oleh karena itu, Bupati Halim meyakini tidak akan memengaruhi target Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024 mendatang.

Advertisement

Sebagaimana diketahui kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul terjadi di SMAN 1 Banguntapan dan SMPN 1 Pandak. Untuk kasus SMAN 1 Banguntapan selesai dengan penonaktifan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Sementara di SMPN 1 Pandak selesai dengan permohonan maaf dari pihak sekolah.

Di sisi lain, Bantul sedang berupaya menuju KLA 2024 mendatang. Adapun upaya mewujudkan KLA itu di antaranya, memastikan tidak ada perundungan dan menjadikan semua sekolah di Bantul ramah anak.

“Tidak akan berpengaruh, karena [kasus pemaksaan jilbab ini] bukan sistemik, hanya kasuistik. Kalau sistemik tentu akan berpengaruh pada capaian Kabupaten Layak Anak, tapi kalau kasuistik masih bisa diperbaiki,” kata Halim, seusai memperingati puncak Hari Anak Nasional di Pendopo Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Sabtu (6/8/2022).

Halim akan menjelaskan kepada Pemerintah Pusat, terkait kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul itu kasuistik dan bukan sistemik, agar tidak mempengaruhi target KLA.

Lebih lanjut, Halim mengatakan Hari Anak Nasional momentum untuk memperbaiki perlindungan anak-anak. Bantul memiliki sistem pembangunan berbasis perlindungan anak, yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas masing-masing yang berorientasi dalam memperhatikan hak-hak anak. Dunia usaha, masyarakat dan sejumlah stakeholder juga memiliki kewajiban mendukung KLA.

Ia bersyukur Bantul saat ini sudah mencapai kategori Nindya artinya tinggal dua tahap lagi menuju KLA pada 2024 mendatang. Halim tidak menampik kasus pemaksaan jilbab di sekolah merupakan salah satu kasus perundungan sehingga hal itu tidak boleh terjadi lagi di Bantul. Dikatakan Halim, masalah keyakinan tidak boleh dipaksakan.

“Tindakan, amalan, keyakinan, agama, itu tidak boleh dipaksakan, tapi juga tidak boleh dilarang. Karena itu semua kepala sekolah harus memahami sitem pendidikan nasional kita seperti itu,” ujar Halim.

Halim menyadari semua pihak menginginkan anak Indonesia memiliki keimanan dan ketakwaan yang baik. Namun keimanan dan ketakwaan harus disesuaikan dengan keyakinan masing-masing dan tidak boleh ada pemaksaan.

“Agama juga mengajarkan seperti itu, tidak boleh ada pemaksaan dalam urusan agama,” ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement