Advertisement

Denda Tindak Pidana Umum Bakal Dimaksimalkan

Yosef Leon
Selasa, 09 Agustus 2022 - 07:37 WIB
Arief Junianto
Denda Tindak Pidana Umum Bakal Dimaksimalkan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang (kiri) memberikan cinderamata kepada narasumber dalam FGD, Senin (8/8/2022) - Harian Jogja/Yosef Leon (foto di email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung RI No.7/2022 tentang tuntutan dan pelaksanaan putusan pidana denda perkara tindak pidana umum diharapkan bisa memaksimalkan aparat penegak hukum (APH) dalam menentukan besaran denda.

Aturan yang dikeluarkan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepastian hukum yang selama ini dalam praktiknya lebih mengarah pada pidana penjara. 

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang mengatakan aturan ini merupakan terobosan baru yang dapat dijadikan acuan bagi para APH dalam mengatasi perkara pidana umum.

Menurutnya, selama ini belum terdapat standar yang bisa dijadikan acuan dalam penanganan perkara denda dalam tindak pidana umum. Dengan adanya variabel dan parameter yang jelas diharapkan penegakan hukum pidana umum bisa berjalan optimal. 

"Sementara ini kami hanya menggunakan parameter minimal dan maksimal sehingga berapa denda yang tepat dan berapa keuntungannya tindak pidana yang diancam dengan pidana denda ini belum kita optimalkan," kata Katarina dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Senin (8/8/2022). 

BACA JUGA: Sultan Gaungkan Pancamulia, Visi Misi Jogja 5 Tahun ke Depan! Ini Maknanya

Di sisi lain, putusan pengadilan juga kerap menjatuhkan subsider kepada terdakwa tindak pidana umum jika pidana denda tidak dibayar. Hal ini menurutnya belum mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda yang sebelumnya juga telah diatur lewat banyak Undang-undang. Oleh karena itu pelaksanaan hukum sebagai salah satu bentuk pencegahan jadi kurang optimal di lapangan. 

"Lewat pedoman ini harapannya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] semakin meningkat dan negara tidak hanya memenjarakan saja tetapi tidak mendapatkan apapun dari tindak pidana itu sendiri," kata dia. 

Pihaknya berharap ke depan dalam kasus pidana umum yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice), pemaksimalan denda kepada terdakwa bisa dilakukan. Sebab, cukup banyak kasus dan tindak pidana umum yang berpeluang untuk diterapkannya pedoman No.7/2022 ini.

"Misalnya pada kasus KDRT, ini termasuk juga tapi kita belum menerapkan dan kita lebih kepada pidana penjara, kalau memang tidak memungkinkan untuk RJ kita upayakan untuk denda saja," jelasnya. 

Pedoman Jaksa Agung RI No.7/2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum berisi tujuh bab penjelasan yang dikeluarkan oleh Kejagung pada Juli lalu.

Dalam beleid ini, tuntutan pidana denda dan pidana pengganti denda dibagi menjadi dua yakni subjek perorangan dan korporasi yang bisa dijadikan panduan oleh penuntut umum. 

Dalam aturan ini telah ditetapkan cara penentuan besaran denda baik kepada perorangan maupun korporasi dengan empat tahap. Pertama penentuan selisih ancaman denda maksimum dan minimum. Kedua menetukan variabel penentu tuntutan dengan sejumlah indikator yaitu kerugian materiel serta sasaran, akibat terhadap korban dan dampak tindak pidana serta keuntungan ekonomis yang dinikmati.

Sementara yang ketiga menentukan tuntutan pidana denda dengan rumus tertentu dan terakhir penentuan ancaman pengganti denda. 

Kepala Pengadilan Tinggi DIY, Kresna Menon menyebutkan, aturan ini ke depannya bisa mengurangi disparitas dalam penentuan besaran tindak pidana umum. Pasalnya, dalam suatu kasus yang sama kadang kala masih dijumpai besaran denda yang berbeda yang diajukan oleh penuntut umum. Hal yang sama juga terjadi pada putusan majelis hakim yang menurutnya masih terdapat perbedaan putusan. 

"Meskipun ini digunakan dalam tuntutan bagi penuntut umum, saya rasa ini juga bisa digunakan dalam pola pikir hakim saat menjatuhkan putusan, karena dalam tuntutan dan pedoman ini saya lihat kajiannya tidak hanya teoritis tapi juga pragmatis," urainya. 

Menurut dia, praktik pidana umum selama ini memang kerap kali menomorduakan pidana denda. Padahal telah ada aturan dalam Pasal 11 KUHP yang singkatnya menyebut bahwa pidana denda kedudukannya sama yaitu merupakan pidana pokok. Selain itu, pelaksanaan pidana denda juga jarang dilaksanakan di lapangan. Karena terpidana lebih cenderung untuk melaksanakan subsider. 

"Kami juga menyadari bahwa dalam praktik, tindak pidana lebih cenderung mengarah pada subsider atau kurungan. Kita jg menyadari bahwa dengan over kapasitasnya lapas tujuan pembinaan tidak berhasil. Dan memang pidana denda ini ukurannya kan selama ini tidak ada. Kecuali pidana pengganti tindak pidana khsusus seperti uang pengganti sebesar kerugian negara. Makanya dengan adanya pedoman ini saya liat variabel sudah lengkap sehingga bisa dikatakan pidana denda itu ke depan dioptimalkan," jelas Kresna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement