Advertisement

Pemda DIY Ingin Pertemukan Ortu Siswi Korban Pemaksaan Jilbab SMAN Banguntapan 1 dengan Pihak Sekolah

Newswire
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY Ingin Pertemukan Ortu Siswi Korban Pemaksaan Jilbab SMAN Banguntapan 1 dengan Pihak Sekolah Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memfasilitasi rekonsiliasi antara SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan orang tua siswi terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab.

"Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing ya bahwa kalau yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan. Saya kira lebih utama, lebih bagus segera agar masyarakat juga bisa merasa 'ayem'," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya di Gedung DPRD DIY, Jogja, Selasa (9/8/2022).

Advertisement

Menurut Didik, forum rekonsiliasi yang difasilitasi Disdikpora dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 ) DIY bakal mempertemukan kepala sekolah dan tiga oknum guru SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua siswi.

 BACA JUGA: Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

"Mudah-mudahan dengan siswinya juga kalau sudah memungkinkan. Besok atau secepatnyalah mudah-mudahan minggu ini kita lakukan," kata dia.

Ia berharap rekonsiliasi kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.

"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau (kesalahan) pemahaman terhadap aturan. Bagi kami adalah membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia. 

Meski demikian, Didik menegaskan bahwa proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi

Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang (cross check) keterangan dari kepala sekolah, tiga oknum guru, dan psikolog yang mendampingi siswi.

"Saya belum bisa mengatakan (pemakaian jilbab) ini dipaksa atau sukarela, masih kami dalami," kata dia.

Namun, ia mengaku mendapati adanya aturan di sekolah itu yang menyarankan bagi siswi beragama Islam untuk menggunakan seragam atau baju muslimah. 

"Kebetulan peraturan di sekolah disebutkan bahwa di sana yang muslimah disarankan menggunakan baju muslimah. Nah itu mungkin perlu menata sistem di sekolah," kata dia.

Menurut Didik, penonaktifan sementara kepala sekolah dan tiga oknum guru SMAN 1 Banguntapan yang diduga terlibat bukan bagian dari sanksi, melainkan agar pendalaman terhadap kasus itu bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Jika mereka terbukti bersalah, kata dia, sanksi yang akan dijatuhkan bakal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Didik Wardaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement